Pencuri Gelang Berlian Senilai Rp350 Juta di Mall Surabaya Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pencuri Gelang Berlian Senilai Rp350 Juta di Mall Surabaya Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

30 October 2024, 16:15

Jajaran Polrestabes Surabaya menangkap AM (48 tahun) pelaku pencurian gelang berlian senilai Rp350 juta yang dilakukan di sebuah mall di kawasan Surabaya Barat.AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan, polisi telah menyita barang bukti berupa gelang rantai full berlian warna putih dengan berat 15,74 gram, dengan 28 butir berlian masing-masing 0,3 karat, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat mencuri pekan lalu.“Terhadap temuan peristiwa itu, pada tanggal 25 Oktober, penyidik telah melakukan gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi,” katanya dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Rabu (30/10/2024).Polisi menunjukkan barang bukti pencurian berlian senilai Rp350 juta di Polrestabes Surabaya, Rabu (30/10/2024). Foto: Risky suarasurabaya.netBerdasarkan fakta dari hasil penyidikan, polisi telah memiliki lebih dari 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu keterangan saksi-saksi, dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV di lokasi tempat kejadian diitetapkan menjadi tersangka.“Dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” ucapnya.Pasal tersebut berbunyi, barangsiapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.Seperti diketahui, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 24 Oktober sekitar pukul 16.41 WIB, ketika tersangka masuk ke dalam toko perhiasan dan mencoba beberapa perhiasan, termasuk gelang rantai berlian yang dicurinya.AM dengan sengaja menjatuhkan gelang ke lantai, kemudian melepas syal dan mengambil gelang berlian yang jatuh tesebut menggunakan syal. Setelah itu, AM memasukkan berlian ke dalam tas dan kabur dari lokasi.Setelah berhasil diusut tuntas oleh aparat kepolisian, saat ini berlian tersebut sudah dikembalikan kepada pemilik toko perhiasan yang berlokasi di mall kawasan Surabaya Barat tersebut. (ris/bil/ipg)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi