RADARBANGSA.COM – Komisi V DPR RI berencana melakukan pengetatan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di jalan tol. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengingatkan bahwa SPM Jalan Tol menjadi salah satu indikator apabila akan melakukan penyesuaian tarif tol.
“SPM atau standar pelayanan minimum jalan tol ini juga tidak selesai-selesai kita perdebatkan. Padahal salah satu kriteria untuk menaikkan tarif tol itu adalah harus terpenuhi dulu Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol,” ujar Lasarus saat memimpin Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan dalam pasal 48 ayat (3) bahwa “evaluasi dan penyesuaian tarif To1 dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan: a. pengaruh laju inflasi; dan b. evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.
Dengan gamblang Lasarus mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan apabila Komisi V DPR RI akan membuat Panitia Kerja (Panja) apabila Kementerian PU mengajukan penyesuaian tarif tol. Hal ini merupakan upaya Komisi V dalam menegakan amanat UU Jalan sekaligus Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
“Ke depan ketika pemerintah mengajukan kenaikan tarif jalan tol, Komisi V nanti kemungkinan bisa saja kita bentuk Panja di sini. Apakah ruas tol yang akan dinaikkan tersebut sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimum atau belum? Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.
Lebih lanjut Lasarus menegaskan bahwa permasalahan jalan Tol masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diperbaiki dan dituntaskan. “Komisi V sebagai tempat masyarakat mengadu, seringkali mengeluh (bahwa) ini tarif tol naik tapi pelayanannya buruk. Ini PR ke depan yang akan kita perbaiki,” tandasnya.