Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan skor indeks pelembagaan sembilan partai politik parlemen pada periode 2019–2024 sebesar 74,16 poin.“Sembilan partai politik parlemen tahun 2019–2024 memiliki skor 74,16,” ujar Mouliza Kristhopher Donna Sweinstani Peneliti Pusat Riset Politik BRIN dalam peluncuran Indeks Pelembagaan Partai Politik di Jakarta, Rabu (30/10/2024) yang dilansir Antara.Indeks Pelembagaan Partai Politik merupakan alat ukur ilmiah yang digunakan untuk mengukur seberapa terlembaga partai politik berdasarkan dimensi derajat kesisteman, dimensi infusi nilai, dan dimensi kemandirian partai.Skor tersebut diperoleh melalui skor rata-rata dari masing-masing dimensi, yakni 57,81 poin untuk dimensi derajat kesisteman, 71,60 poin untuk dimensi infusi nilai, dan 93,05 poin untuk kemandirian partai.Apabila data tersebut dipecah menjadi data per partai politik, PKS menempati posisi teratas dengan skor Indeks Kelembagaan Partai Politik mencapai 88,65 poin, diikuti Partai NasDem (83,14 poin), PAN (79,87 poin), PDI Perjuangan (76,72 poin), Partai Golkar (68,83 poin), Partai Demokrat (68,54 poin), PKB (67,65 poin), Partai Gerindra (67,08 poin), dan PPP (66,92 poin).“Perlu menjadi catatan bahwa penghitungan yang kami lakukan tidak untuk menjelaskan mana partai yang lebih baik dan mana partai yang tidak lebih baik,” ucap Donna.Penghitungan indeks tersebut untuk menjadi bahan koreksi bersama soal dimensi apa saja yang harus ditingkatkan.Hasil penghitungan indeks menunjukkan bahwa meskipun menempati skor terendah dalam Indeks Kelembagaan Partai Politik, PPP justru menempati posisi tertinggi dalam dimensi derajat kesisteman dengan skor 71,25 poin.Kemudian partai politik yang menempati posisi tertinggi pada dimensi infusi nilai adalah Partai NasDem dan PKS dengan skor 97,78 poin.“Untuk dimensi kemandirian ada dua partai yang menduduki posisi teratas, yaitu PDI Perjuangan dan PKS (skor 98,78 poin),” ungkap Donna.Riset tersebut dilakukan pada tahun 2020–2024. Sumber data penelitian tersebut meliputi dokumen resmi partai politik, dokumen yang diminta kepada partai, dokumen informasi publik dalam PPID partai, hingga persepsi pengurus dewan pimpinan pusat partai. (ant/nis/bil/ipg)