Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, dan KPU daerah asal atau tujuan.Palembang (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan mencatat 6.644 orang di provinsi ini telah melaporkan pindah memilih pada Pilkada 2024.”Hingga H-30 pencoblosan sebanyak 3.299 orang melakukan perubahan pindah masuk, sedangkan pindah keluar itu sebanyak 3.345 orang,” kata anggota KPU Provinsi Sumsel Prahara Andri Kusuma di Palembang, Rabu.Andri menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka layanan pindah memilih itu mulai 17 September hingga 28 Oktober 2024.Untuk syarat mengajukan pindah memilih itu, kata Andri, masyarakat telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.Namun, lanjut dia, pengurusan pindah itu masih bisa paling lambat pada tanggal 20 November 2024 atau H-7 pencoblosan dengan syarat sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari-H pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana.”Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, dan KPU daerah asal atau tujuan. Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pindah itu kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan bukti pendukung alasan pindah memilih,” jelasnya.Bagi masyarakat yang pindah memilih antarkecamatan, menurut dia, masih memiliki hak untuk mengikuti pemilihan bupati/wakil bupati dan pemilihan gubernur/wakil gubernur.”Akan tetapi, masyarakat yang pindah memilih antarkabupaten dalam provinsi hanya dapat mengikuti pemilihan gubernur/wakil gubernur saja,” kata dia.. KPU DKI ingatkan hari terakhir urus pindah memilih 28 Oktober
. KPU Batam catat 30 ribu warga pindah memilih untuk Pemilu 2024Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024