Kejagung Belum Agendakan Periksa Keluarga Zarof Ricar, Pejabat MA yang Merangkap Markus

Kejagung Belum Agendakan Periksa Keluarga Zarof Ricar, Pejabat MA yang Merangkap Markus

31 October 2024, 7:17

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 21 orang saksi terkait kasus yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Zarof Ricar diketahui merupakan makelar kasus (markus) di MA, salah satunya penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan puluhan saksi yang diperiksa itu belum termasuk keluarga Zarof Ricar.

“Kalau keluarganya belum (diperiksa). Kalau pemeriksaan terhadap saksi yang saya tanya itu, sudah ada 21 orang,” kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Harli menyatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dari Zarof Ricar atas kasus yang menjeratnya.
“Iya untuk kasus itulah, kasus Zarof, terkait LR, terkait hakim Surabaya. Apakah itu ada keluarganya (diperiksa) ini, itu belum,” ujar Harli.
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat terkejut saat menggeledah kediaman petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) di Senayan, Jakarta Selatan. Bagaimana tidak, niat awal mencari bukti dugaan pemufakatan jahat suap kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur malah menemukan gepokan uang senilai hampir Rp1 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Zarof Ricar pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Meski telah pensiun pada 2022 lalu, nyatanya tidak membuatnya berhenti menjadi makelar kasus.
“Selain perkara permufakatan jahat untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” ujar Qohar kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).
Tidak cuma uang yang jika dikonversikan ke rupiah bernilai Rp920.912.303.714 saja, penyidik juga menemukan emas dengan berat total sekitar 51 kilogram, atau setara di kisaran Rp75 miliar.Penyidik Jampidsus menangkap mantan pejabat di Mahkamah Agung, Zarof Ricar dalam dugaan kasus suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Penyidik Jampidsus juga menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dan logam mulia seberat 51 kilogram d…

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi