Dugaan Korupsi Rp 400 Miliar, Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula

Dugaan Korupsi Rp 400 Miliar, Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula

31 October 2024, 19:12

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tom Lembong, yang dikenal sebagai salah satu orang dekat Anies Baswedan, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Pada Selasa malam (29/10), Tom yang mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), digiring dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan.

Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Kejaksaan Agung menilai Tom terlibat dalam praktik penunjukan perusahaan importir non-BUMN untuk mengimpor gula, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Alasan Dilakukan Impor oleh Pemerintah

Qohar menjelaskan, pada masa itu, pemerintah memutuskan untuk mengimpor gula guna menstabilkan harga di tengah kelangkaan gula yang menyebabkan kenaikan harga signifikan.

Berdasarkan kebijakan tersebut, importasi gula seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan. Namun, dalam praktiknya, Tom Lembong justru memberikan izin impor kepada perusahaan non-BUMN berinisial PT AP.

“Impor tersebut dilakukan oleh PT AP berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL (Tom Lembong),” tambah Qohar.

Tom Lembong kini akan menjalani proses hukum atas dugaan penyimpangan wewenang yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. (bs-zak/fajar)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi