Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengajak masyarakat cermat dalam membaca hasil survei terutama di masa kampanye Pilkada 2024 termasuk metodologi yang digunakan sehingga memahami apabila menemukan perbedaan antara survei satu dengan lainnya.”Kita harus lebih cermat lagi dalam membaca hasil survei tidak hanya sekedar membaca judulnya saja tapi lebih dalam lagi mengenai metodologi yang mereka pakai dan sebagainya. Mungkin saja ada hipotesa-hipotesa yang diuji sehingga mengeluarkan hasil yang seperti itu,” kata Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari di Jakarta, Kamis.Berbicara lembaga survei, dia menyebutkan saat ini ada delapan lembaga yang sudah terakreditasi oleh KPU DKI antara lain Poltracking Indonesia, Kompas Media Nusantara, Charta Politika Indonesia, VoxPol Center, Cyrus Network, KedaiKOPI, Indikator, dan Lembaga Survei Indonesia (LSI).Astri mengatakan lembaga-lembaga ini mengikuti aturan yang berlaku yakni Keputusan KPU RI Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau atau Lembaga Survei.Salah satunya, sambung dia, lembaga survei tersebut diwajibkan menyampaikan hasil laporannya 15 hari setelah melakukan survei atau jajak pendapat pemilihan dan perhitungan cepat hasil pemilihan.
“Nantinya mereka diwajibkan untuk menyampaikan hasil laporannya 15 hari Ketentuan tersebut menyatakan apabila tidak menyampaikan laporan, maka lembaga survei akan dikenakan sanksi berupa tidak dibolehkan melakukan kegiatan survei dan penghitungan cepat hasil pemilihan pada pemilihan atau pemilihan umum berikutnya.Adapun Pilkada DKI Jakarta 2024 diikuti pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
Baca Juga :
KPU Jatim Matangkan Rencana Siaran Langsung Debat Terbuka Pilgub Jatim
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara