Harianjogja.com, JOGJA—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Oktober 2024:
SENINKantor PJR Prambanan (pukul 08.30-13.00 WIB)SELASAKantor Kelurahan Condongcatur (pukul 08.30-13.00 WIB)RABUKantor Kelurahan Godean (pukul 08.30-13.00 WIB)KAMISKantor Kelurahan Condongcatur (pukul 08.30-13.00 WIB)JUMATKantor Kelurahan Godean (pukul 08.30-13.00 WIB)Permohonan SIM Baru dilayani di Satpas Polres. Adapun syarat perpanjangan SIM antara lain E-KTP, SIM Lama difotocopy rangkap dua, surat keterangan dokter, surat keterangan psikologi.Demikian jadwal SIM keliling. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah ketika terjadi kendala di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News