M. Isa
| Kamis, 31/10/2024 17:16 WIB
RADARBANGSA.COM – Baleg DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Indonesian Parliamentary Center (IPC), dan Komnas Perempuan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024) lalu.
Dalam kesempatan itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hindun Anisah meminta Komnas Perempuan untuk memperkuat argumentasi Rancangan Undang-Undangan Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG).
“Apakah Komnas Perempuan sudah ada kajian mendalam setelah adanya Perpres Nomor 9 Tahun 2000 Tentang PUG (Pengarusutamaan Gender)?,” tanya Hindun.
“Nah, artinya ini juga akan menjadi dasar seberapa urgent RUU ini dimasukan ke dalam prolegnas dan pengaruh (RUU) keutamaan gender diterapkan di lembaga penyelenggaraan negara kita,” sambungnya.
Untuk itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, sebelum Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 ditetapkan, dirinya mendorong Komnas Perempuan untuk menyempurnakan draf RUU KKG.
“Saya mohon supaya RUU ini bisa masuk ke dalam Prolegnas, Komnas Perempuan harus segera menyempurnakan usulan RUU ini,” pungkasnya.