Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polres Gunungkidul menutup tiga outlet minuman beralkohol (minol) pada Kamis, (31/10/2024) malam. Penutupan ini menjadi bagian dari operasi miras serentak bersama Polsek jajaran di Gunungkidul. Tujuan operasi ini adalah mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mencegah terjadi kecelakaan lalu lintas akibat pengendara mengonsumsi minol.Kapolres Gunungkidul Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Ary Murtini mengatakan tim gabungan yang mencakup Satpol PP dan TNI menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi peredaran minuman beralkohol ilegal.
Hasil razia tersebut adalah Polres Gunungkidul berhasil menyita enam botol minol oplosan yang berada di rumah-rumah warga yang menjual minol. Adapun untuk outlet, Polres melakukan penutupan dan memasang police line di tiga lokasi outlet yang berada di Kapanewon Wonosari, Semanu, dan Semin.“Penutupan outlet ini seterusnya. Mereka kami larang beroperasi atau buka; untuk penjualanya sementara kami data dulu,” kata Ary dihubungi, Jumat, (1/11).Ary menambahkan selain Polres, Polsek juga menyita minol. Hanya, dia belum dapat menyampaikan jumlahnya. Barang bukti (BB) minol tersebut Polres simpan ke gudang.BACA JUGA: Gerindra DIY Siap Kawal Instruksi Gubernur soal Pengendalian Minuman Beralkohol“Kami kumpulkan dulu. Nanti menjelang akhir tahun kami musnahkan. Tidak akan kami kembalikan ke penjual. Sekali lagi, tidak ada yang punya izin di Gunungkidul,” katanya.Setelah operasi tersebut, Polres Gunungkidul tiap hari akan melakukan operasi miras bersama Satpol PP dan Polsek.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 40/2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Selasa, (29/10/2024). SE yang berisi empat poin tersebut menjadi pengingat terhadap tugas Lurah dan Panewu untuk ikut mengawasi peredaran minol.Poin ketiga SE tersebut adalah Panewu dan Lurah mendorong peran serta masyarakat dalam membantu upaya pengawasan dan pengendalian peredaran minol dengan cara melaporkan kepada pejabat yang berwenang.Adapun poin keempat, masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran minol.Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengaku ada tiga lapak penjual minol tanpa izin di Kapanewon Semin, Wonosari, dan Semanu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News