Harianjogja.com, BANTUL–Forum Pemantau Independen (Forpi) Kabupaten Bantul menyayangkan langkah dari Pemkab Bantul yang baru melakukan penutupan terhadap toko minuman keras (miras) berjejaring yang tidak berizin yang ada di wilayah Bumi Projotamansari.Pasalnya, penutupan toko miras berjejaring harusnya dilakukan jauh-jauh hari, bukan setelah adanya Instruksi Bupati (Inbup) Bantul No.4/Instr/2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan atau miras dan juga adanya Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Jadi kenapa baru ada penertiban setelah adanya kasus penganiayaan di Prawirotaman, dan adanya Inbup dan Ingub? Padahal kan, toko itu sudah ada setahunan, sementara Bantul sudah punya Perda 4/2019, ” kata anggota Forpi Bantul Abu Sabikis kepada Harian Jogja, Jumat (1/11/2024).
Berdalih dan lempar tanggung jawab
Terkait toko miras berjejaring, Sekretaris Satpol PP Bantul M Agung Kurniawan mengaku jika penindakan yang dilakukan oleh pihaknya harus mengacu kepada standar operasional dan prosedur (SOP) dari pengawasan teknis sampai dengan pengawasan regulasi.
“Kami dari Satpol PP selaku pengawas regulasi yang mendapatkan pelimpahan dari pengawas teknis. Jadi pengawas teknis saat melakukan evaluasi administrasi [perizinan] jika ada penyimpangan baru disampaikan ke Satpol PP,” jelasnya.BACA JUGA: Instruksi Bupati Bantul Soal Optimalisasi Pengendalian Miras Diterbitkan, Ini DetailnyaOleh karena itu, Satpol PP kata Agung tidak bisa melanggar SOP terkait dengan penutupan toko miras berjejaring. Oleh karena itu jika ada aduan masyarakat terkait dengan peredaran miras, Satpol PP akan menggunakan Perda No.4/2019 untuk penegakan dalam hal yustisi.
“Unsur yang bisa kami jerat adalah bukan penutupan. Soal penutupan, itu mengarah ke perizinan. Sedangkan dalam setahun terakhir, masalah perizinan itu kajiannya di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” katanya.
Kemudian berkaitan dengan penegakan yang bisa dilakukan oleh Satpol PP adalah denda, jika melanggar Perda No.4/2019, karena berkaitan dengan jarak dan pasal yang ada di Perda tersebut.
“Dan, ini sudah kami lakukan sampai sidang. Jadi bukan kami tidak melakukan pengawasan dan pengendalian,” ungkapnya.
Diakui oleh Agung, jika selama ini pihaknya tidak melakukan penutupan toko miras berjejaring karena tidak mendapatkan rekomendasi dari DPMPTSP (terkait izin) dan DKUKMPP Bantul (terkait pengawasan).
“Sekarang kita gunakan NIB [Nomor Induk Berusaha] tidak bisa digunakan untuk yang berkategori risiko tinggi [penjualan miras], nah sekarang kami bisa gunakan itu [sesuai dengan Perda No.4/2019 dan Perda No.11/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha]. Karena ternyata mereka [toko miras berjejaring] juga tidak memiliki izin turunan,” ucapnya.
Agung juga berkilah, jika keharusan memilki izin lainnya, selain NIB, selama setahun terakhir juga tidak pernah dikoordinasikan oleh DPMPTSP dan DKUKMPP ke Satpol PP Bantul. “Ya, karena belum dilakukan koordinasi. Dan sekarang kan sudah,” jelasnya.
Sementara Plt Kepala DKUKMPP Bantul Fenty Yusdayati menyatakan jika selama ini pihaknya telah melaporkan terkait dengan pengawasan toko miras berjejaring di Kabupaten Bantul.
“Jadi kami tiap tahun pengawasan. Informasi semua belum berizin. Perda kita Perda No.4/2019, itu kan sebagian pasalnya sudah dicabut pasalnya, lalu terbit Perda No.11/2022,” jelasnya.
Fenty menyatakan, jika Perda No.11/2022 itu terbit karena ada PP No.5/2021. Nah di Perda No.11/2022, bagi yang tidak berizin tidak diamanahkan macam-macam. Dan semua yang tidak berizin telah disampaikan ke Sekda Bantul untuk dilakukan penindakan. “Nah, yang bertugas menindak siapa? Satpol PP. Setiap tahun kita pengawasan, dan kami laporkan semua yang tidak berizin. Harusnya Satpol PP bertindak. Tapi alhamdulillah, saya bersyukur, saat ini Satpol PP sudah bertindak dan menutup toko miras berjejaring yang ada di Kabupaten Bantul,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News