FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penetapan tersangka Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diduga sarat politik dan tebang pilih atas kasus korupsi impor gula.
Hal itu diungkapkan oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.
“Penetapan tersangka Tom Lembong diduga sarat politik dan tebang pilih,” kata Said Didu dalam akun X, Kamis, (31/10/2024).
Dia membeberkan alasan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Pertama, impor dilakukan saat gula surplus/melebihi kuota dan tidak lewat rapat koordinasi kementerian.
Namun kata dia, jumlah impor yang diizikan tersebut jauh di bawah angka impor 2015-2016. Pelaksanaan impor tidak diperlukan rapat koordinasi.
Alasan kedua, impor gula harusnya dilakukan oleh BUMN tapi diberikan ke swasta. Menurutnya, impor yang harus ke BUMN adalah gula konsumsi, gula rafinasi harus ke Industri.
Alasan ketiga dari Kejagung, kerugian negara karena harusnya untung dinikmati oleh BUMN.
Said Didu kembali memberi sanggahan bahwa, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, jumlah kerugian negara harus ril, bukan asumsi.
Said Didu menegaskan, jika ketiga alasan Kejaksaan tersebut digunakan maka sulit dibantah bahwa penetapan Thom Lembong sebagai tersangka adalah politis dan tebang pilih karena enam Mendag selama pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo melakukan impor berbagai komoditas jauh lebih besar dari yang dilakukan oleh Thom Lembong.
Data tersebut dibeberkan Said Didu diantaranya:
Mendag Rezim Jokowi
1) Rachmat Gobel (10 bulan, Oktober 2014 – Agustus 2015)
2) Tom Lembong (11 bulan : Agustus 2015 – 27 Juli 2016)
3) Enggartiasto Lukita (15 bulan : Juli 2016 – Oktober 2019)
4) Agus Suparmanto (13 bulan, Oktober 2019 – Desember 2020)
5) Muhammad Luthfi (16 bulan, Desember 2020 – Juni 2022)
6) Zulkifli Hasan (28 bulan, Juni 2022 – Oktober 2024)
Adapun volume Impor gula, beras, garam, dan bawang putih selama 2014 – 2024 juga dipaparkan
1) Impor gula 2014 -2024 : 44,43 juta ton, dengan rincian:
2014 : 2,93 juta ton, 2015 : 2,88 juta ton, 2016 : 4,75 juta ton, 2017 : 4,48 juta ton,2018 : 5,03 juta ton,2019 : 4,09 juta ton, 2020 : 5,54 juta ton,;2021 : 5,48 juta ton, 2022 : 6,00 juta ton, 2023 : 5,07 juta ton, 2024 : 3,66 juta ton (sampai September)
2) Impor beras, 2014-2014 : 13,29 juta ton, dengan rincian :
2014 : 0,84 juta ton, 2015 : 0,86 juta ton, 2016 : 1,28 juta ton, 2017 : 0,31 juta ton,2018 : 2,25 juta ton, 2019 : 0,44 juta ton, 2020 : 0,36 juta ton, 2021 : 0,41 juta ton, 2022 : 0,43 juta ton, 2023 : 3,06 juta ton, 2024 : 3,05 juta ton (sampai Agustus)
3) Impor Garam Industri 2014-2014 : 27,56 juta ton, rincian :
2014 : 2,16 juta ton, 2015 : 1,86 juta ton, 2016 : 2,14 juta ton, 2017 : 2,55 juta ton, 2018 : 2,84 juta ton, 2019 : 2,60 juta ton, 2020 : 2,61 juta ton, 2021 : 2,83 juta ton
2022 : 2,76 juta ton, 2023 : 2,81 juta ton, 2024 : 2,40 juta ton
4) Impor Bawang Putih 2014-2024 : 5,64 juta ton, rincian :
2014 : 0,49 juta ton,2015 : 0,48 juta ton, 2016 : 0,44 juta ton, 2017 : 0,55 juta ton
2018 : 0,58 juta ton, 2019 : 0,47 juta ton, 2020 : 0,55 juta ton, 2021 : 0,60 juta ton ,2022 : 0,57 juta ton, 2023 : 0,56 juta ton, 2024 : 0,35 juta ton (sampai September)
Lebih lanjut kata dia, data tersebut terlihat bahwa Menteri lain yang melakukan impor jauh lebih besar dibandingkan dengan Impor yang dilakukan oleh Tom Lembong.
“Masa jabatan Mendag terlama dan Impor terbesar adalah Mendag Zulkifli Hasan. Ini belum termasuk impor komoditas lain yg impornya melalui mekanisme kuota, seperti kedele, daging, bawang putih dll,” ungkapnya.
“Semoga dibawah Pemerintahan Prabowo, Kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum secara benar dan murni penegakan hukum,” tandasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung mengaku masih menelusuri ke mana aliran dana Rp 400 miliar yang disebut sebagai kerugian negara dalam kasus impor gula.
Kejagung juga masih belum mengetahui apakah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ikut menikmati aliran dana tersebut. (selfi/fajar)