FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Anies Rasyid Baswedan mengaku kaget dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi. Ia berpesan agar sahabatnya itu tak berhenti mencintai Indonesia.
“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” kata Anies dikutip dari unggahannya di X, Kamsis (31/10/2024).
Persahabatannya dengan Tom bukan sesuatu yang baru. Ia mengaku sudah puluhan tahun.
“Saya bersahabat dengan Tom hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi,” ujarnya.
Selama bersahabat dengan eks Menteri Perdagangan itu, ia menyebut Tom selalu mengutamakan kepentingan publik. Terutama memperjuangkan kelas menengah.
“Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit,” ujcarnya.
Mantan Menteri Pendidikan itu mengenag Tom sebagai sosok yang lurus. Baik di dunia usaha maupun pemerintahan.
“Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” tuturnya.
Baginya, penetapan sahabatnya itu mengejutkan. Meski ia menghargai proses hukum yang berjalan.
“Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” ucapnya
Di sisi lain, ia menegaskan Indonesia bukan berdasarkan kekuasaan. Tapi berdasarkan hukum.
“Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat).”,” pungkasnya.
Adapun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.
Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.
(Arya/Fajar)