JAKARTA, KOMPAS.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal menggelar rapat untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menjelaskan, pimpinan parlemen sudah mengetahui poin-poin putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dkk, tetapi perlu membahasnya lebih lanjut.
“Kita ini kan harus membicarakan dulu ya kan, poin-poin nya juga baru tadi keluar dari website. Jadi nanti kita akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain,” ujar Adies saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK
Adies melanjutkan Badan Legislasi DPR dan alat kelengkapan dewan yang terkait juga akan membahas putusan MK tersebut.
“Kita juga sampaikan teman-teman di Badan Legislasi dan komisi terkait, nanti kita lihat seperti apa respons kita terhadap putusan tersebut,” kata politikus Partai Golkar itu.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diajukan organisasi buruh.
Ada berapa gugatan yang dimenangkan serikat buruh, di antaranya soal upah sektoral dan struktur skala upah, pembatasan outsourcing atau pihak ketiga, dan pembatasan tenaga kerja asing.
Baca juga: MK Perintahkan DPR-Pemerintah Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Pisahkan dari UU Cipta Kerja
Selain itu, MK juga mengabulkan permintaan buruh soal pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tidak sepihak dan harus melalui mediasi.
Dalam pertimbangannya, MK juga memerintahkan DPR dan Pemerintah membentuk UU Ketenagakerjaan baru di luar UU Cipta Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.