Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY No. 5/2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Atas Ingub ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan menindaklanjutinya.Plt. Bupati Gunungkidul, Heri Susanto mengatakan Ingub tersebut dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan, utamanya terhadap aturan yang belum mengakomodasi persoalan masyarakat saat ini.
“Kami akan menganalisis kembali kebijakan yang mungkin belum memasukkan hal-hal yang sebenarnya perlu. Kira-kira ada hal lain yang belum terwadahi nanti regulasi kami sesuaikan peruntukkannya,” kata Heri ditemui di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Kamis, (31/10).BACA JUGA: Berusia 14 Tahun, Perda Miras di Gunungkidul Belum Mengatur Transaksi DaringSalah satu yang perlu mengalami penyesuaian adalah Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Perda yang telah berumur 14 tahun ini belum memuat aturan mengenai penjualan minol online/ daring.Heri menegaskan pengawasan peredaran minol perlu dilakukan bersama-sama. Peredaran minol yang tidak sesuai peruntukkannya dia khawatirkan akan mengganggu kenyamanan warga.Apabila memang ada peredaran minol ilegal, kata dia perlu ada penertiban. Adapun ihwal outlet minol tanpa izin, Pemkab akan melakukan komunikasi terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan.“Nanti baru kami lakukan langkah konkret. Intinya menjaga kemanan ketenteraman di Gunungkidul terjaga baik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News