Djoko Setiawarno
Pengamat Transportasi
RM.id Rakyat Merdeka – Kenapa angka kecelakaan di jalan raya, terutama jalan tol masih cukup tinggi? Bisa jadi, masih ada sejumlah rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang ditujukan kepada sejumlah pihak terkait, baik pemerintah maupun swasta, yang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktorat Keselamatan Transportasi Darat di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan perlu diaktifkan kembali untuk membantu mengatasinya.
Selanjutnya, masalah kesehatan fisik dan mental pengemudi truk perlu mendapat perhatian. Secara medis, banyak pengemudi truk yang tidak layak mengemudi karena mengalami gangguan kesehatan, seperti diabetes atau asam urat, yang sangat berpengaruh pada kemampuan mengemudi.
Penyakit-penyakit ini timbul terutama karena waktu istirahat dan tidur pengemudi yang sering terganggu akibat kondisi kerja yang memaksa mereka bekerja di luar batas kewajaran. KNKT telah bersurat ke Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Perhubungan agar pengemudi dapat melakukan pemeriksaan kesehatan secara gratis melalui fasilitas BPJS Kesehatan. Pemerintah harus berupaya menjaga kesehatan mereka demi keselamatan di jalan.
KNKT telah mengusulkan dua upaya regulasi terkait seringnya kecelakaan angkutan barang. Pertama, KNKT mendorong dibuatnya regulasi yang mengatur waktu kerja, waktu istirahat, dan waktu libur bagi pengemudi angkutan darat. KNKT sudah bertemu dengan Kemenaker dan Kemenhub.
Kemenaker pun menyatakan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberi ruang untuk membuat regulasi khusus, termasuk untuk pengemudi angkutan darat agar pengaturannya lebih spesifik dan detail.
Kedua, KNKT mengusulkan konsep regulasi tempat istirahat bagi pengemudi bus, khususnya bus wisata, seiring tingginya kecelakaan bus wisata. Regulasi ini bahkan sempat dibahas pasal demi pasal, namun hingga kini belum ada kelanjutan pembahasan. Kedua konsep regulasi tersebut terhenti.
Selain itu, tempat istirahat di jalan tol bagi kendaraan barang perlu diatur khusus, terutama terkait tempat makan dan minum yang terjangkau untuk pengemudi truk, serta fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), dan masjid yang terpisah.
Pengemudi truk banyak mengeluh ke KNKT terkait mahalnya makan minum di rest area. Mereka merasa risih untuk beristirahat dan beribadah karena kondisi mereka yang kotor. Pengemudi truk juga khawatir istirahat di rest area, karena rawan pencurian barang akibat minimnya pengawasan. Hal inilah yang menyebabkan mereka mudah lelah.
Keselamatan Di Jalan Tol
Baca juga : Madrasah Swasta DKI Digratiskan Juga DongJumlah kecelakaan di jalan tol meningkat. Data Korlantas Polri (Oktober 2024) menunjukkan pada 2022 terjadi 1.464 kecelakaan lalu lintas dengan 688 korban meninggal, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan. Pada 2023, terjadi peningkatan menjadi 1.565 kecelakaan dengan 704 korban meninggal, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan.
Isu utama keselamatan dan ketertiban di jalan tol mencakup truk ODOL (over dimension over load), parkir di bahu jalan, disparitas kecepatan, naik turun penumpang, dan bangunan liar (PT Jasa Marga, 2024).
Truk ODOL yang memiliki muatan dan dimensi melebihi ketentuan telah menyebabkan kecelakaan karena perbedaan kecepatan, kepadatan, dan kerusakan jalan.
Pasal 109 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menyatakan bahwa badan usaha berhak menolak atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi batasan sumbu terberat di gerbang terdekat.
Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi untuk pelanggaran ODOL, termasuk pidana satu tahun dan denda maksimal Rp 24 juta, serta denda tambahan bagi perusahaan angkutan sebesar tiga kali lipat dan pencabutan izin. Ketentuan pengawasan angkutan barang telah diatur dalam pasal 169 – 172 terkait alat penimbangan dan teknis pelaksanannya
Parkir Di Bahu Jalan
Parkir di bahu jalan juga menjadi penyebab utama kecelakaan. Pasal 69 ayat (2) huruf e dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 menyebutkan bahwa bahu jalan hanya untuk kendaraan yang berhenti darurat.
Sementara itu, Pasal 108 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa kendaraan lambat, termasuk truk, harus berada di lajur kiri. Ketentuan ini bertujuan mengurangi risiko kecelakaan akibat perbedaan kecepatan.
Pasal 287 ayat (3) telah mengatur terkait parkir tidak pada tempatnya, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mematuhi parkir larangan parkir, maka akan diberikan hukuman pidana maksimal satu bulan dan denda mksimal Rp 250 ribu. Pasal 287 ayat (5), mengatur batas kecepatan, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mematuhi batas kecepatan akan diberikan hukuman pidana maksimal satu bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Naik Turun Penumpang Di Jalan Tol
Baca juga : Ini Tanggapan Ulama Banten Soal Dugaan Peredaran Miras Di SerangAktivitas naik turun penumpang bus di jalan tol masih marak terjadi, terutama di ruas Tol Padaleunyi, Tol Cipularang, dan Tol Jakarta-Merak. Fenomena ini sangat membahayakan keselamatan, baik bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Fenomena ini masih terjadi di ruas Tol Padaleunyi, Tol Cipularang dan Tol Jakarta – Merak. Perilaku naik turun penumpang di jalan tol sangat rawan terjadinya kecelakaan dan telah beberapa kali menyebabkan terjadinya kecelakaan di jalan tol.
Data PT Jasa Marga (Oktober 2024), tercatat selama bulan september 2024 jumlah total bus melanggar naik turun penumpang di Tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) dan Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) adalah PO Primajasa sebanyak 393 kali, PO Arimbi (55), kendaraan pribadi (45), PO Karunia Bakti, PO MGI (35), PO CBU (28), PO Doa Ibu (11), PO Medal Sekarwangi (8).
Pasal 69 ayat (1) huruf e PP Nomor 23 Tahun 2024 melarang penggunaan jalan tol untuk menaikkan atau menurunkan penumpang.
Ruas Tol Padaleunyi dan Tol Cipularang masih marak aksi naik turun penumpang. Sementara Pasal 302 dan 304 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi untuk fenomena tersebut dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan angkutan orang.
Berikutnya Pasal 302 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Juga pasal 304, setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sejumlah PO Bus yang massif menurun-naikkan penumpang di jalan tol, demi keselamatan sudah selayaknya diberikan sanksi pencabutan izin sementara, jika segala upaya sudah dilakukan untuk penertiban.
Mengutip hasil evaluasi yang dilakukan PT Jasa Marga (2024), pertama, rata-rata kejadian kecelakaan lalu lintas per hari menunjukkan penurunan dari tahun 2022 sebanyak 4,02 (semula 4 kecelakaan per hari) hingga tahun 2024 dengan rata-rata kejadian sebanyak 3,13 (3 kecelakaan per hari).
Kedua, berdasarkan jumlah korban, luka ringan sebanyak 59,2 persen, luka berat sebanyak 31,2 persen (menuju disabilitas), dan meninggal dunia sebanyak 9,6 persen.
Baca juga : Kapolri Terima Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis dari Kerajaan MalaysiaKetiga, waktu paling rawan terjadi kecelakaan adalah pada jam 00.00 – 06.00 dengan presentase sebesar 37,3 persen. Diikuti 23,5 persen (jam 06.00 – 12.00), 22,0 persen (jam 12.00 – 18.00) dan 17,1 persen (jam 18.00 – 24.00).
Keempat, faktor utama penyebab kecelakaan adalah faktor pengemudi (mengantuk, kurang antisipasi, dan lain-lain) sebesar 88,9 persen, disusul faktor kendaraan (pecah ban, dan lain-lain sebesar 10,7 persen.
Akar Masalah Yang Perlu Diselesaikan
Akar masalah kecelakaan angkutan barang di Indonesia meliputi kesejahteraan pengemudi yang minim, sulitnya akses bahan bakar di luar Jawa, serta adanya pungutan liar yang membebani pengemudi.
Selain itu, terdapat setoran kepada oknum aparat yang merugikan pengusaha angkutan, sehingga pengemudi harus mengangkut muatan lebih untuk menutup biaya operasional.
Pemerintah perlu memperbaiki sistem angkutan barang secara keseluruhan. Jika Indonesia ingin mencapai target Indonesia Emas 2045, langkah untuk mengatasi akar masalah ini perlu dilakukan segera, dengan regulasi yang melindungi waktu kerja, istirahat, tempat istirahat, dan waktu libur pengemudi. Karena mereka bisa micro sleep kapan saja.
Oleh Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.