AYOBOGOR.COM – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode November-Desember 2024 akan segera cair. Namun, ada lima syarat penting yang harus dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bantuan tersebut dapat diterima. Mari kita simak syarat-syaratnya agar pencairan berjalan lancar, dilansir dari YouTube Naura Vlog. 1. Memiliki Komponen dalam Kartu Keluarga
Syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah memiliki komponen yang terdaftar dalam kartu keluarga. Misalnya, jika ada anak yang dulunya berstatus balita (0-6 tahun) dan kini telah berusia lebih dari 6 tahun tanpa terdaftar di sekolah, maka keluarga tersebut tidak akan menerima bantuan. Jadi, penting untuk memastikan semua anggota keluarga terdaftar dengan tepat. Baca Juga: Prediksi PSBS Biak Vs Bali United 3 November 2024, Laga Tandang Rasa Kandang Bagi Serdadu Tridatu
2. Tidak Ada Anggota Keluarga yang Bergaji Keluarga yang memiliki anggota yang bekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Regional (UMR), atau Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tidak akan berhak menerima bantuan. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan. 3. Mengikuti Pertemuan Kelompok KPM diwajibkan untuk mengikuti pertemuan kelompok (P2K2). Kehadiran dalam pertemuan ini penting, karena Kementerian Sosial akan melakukan evaluasi berdasarkan kehadiran KPM. Jika terbukti tidak hadir, kemungkinan pencairan bantuan akan terhambat. Pastikan untuk mencatat kehadiran di setiap pertemuan. Baca Juga: Steak Viral di Palembang Kini Buka di Bogor, Dilengkapi 5 Dipping Sauce dengan Rasa Juara! a. Pengecekan Kesehatan untuk Balita: Bagi KPM yang memiliki balita, penting untuk memeriksakan kesehatan anak ke posyandu secara rutin. b. Pengecekan Kehamilan: Ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pengecekan kehamilan setiap bulan di fasilitas kesehatan. c. Dukungan Pendidikan: Dukungan terhadap pendidikan anak juga sangat penting. KPM diharapkan memberikan semangat kepada anak-anak agar tetap bersekolah. 4. Tidak Boleh Tercatat Sebagai ASN, TNI, atau Polri Keluarga yang memiliki anggota yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri tidak diperbolehkan untuk menerima bantuan sosial. Jika ada pelanggaran, masyarakat diharapkan melaporkan kepada pihak berwenang. 5. E-KTP Harus Online dan Sinkron Syarat terakhir adalah E-KTP KPM harus dalam status online dan sinkron dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini penting agar bank penyalur dapat melakukan verifikasi sebelum mencairkan bantuan. Pastikan semua data diperbarui dan sinkron agar tidak terjadi masalah saat pencairan. Baca Juga: Info Rute Bis Uncal Bogor, Lengkap dengan Jam Operasional dan Cara Daftar Study Tour Gratis! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Setelah memenuhi semua syarat di atas, KPM dapat menantikan pencairan bansos PKH dan BPNT. Pada minggu pertama November, proses verifikasi dan validasi masih berlangsung. Pencairan kemungkinan besar akan dimulai pada akhir bulan, antara tanggal 27 hingga 29 November 2024. Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat ini, diharapkan semua KPM dapat menerima bantuan sosial dengan lancar. Jangan lupa untuk terus memantau informasi terbaru dan mengikuti semua prosedur yang berlaku!