Tok! MK Tegaskan Bahwa PKWT Hanya Bisa Dilakukan Jangka Waktu Maksimal 5 Tahun

Tok! MK Tegaskan Bahwa PKWT Hanya Bisa Dilakukan Jangka Waktu Maksimal 5 Tahun

2 November 2024, 15:36

Jakarta, tvOnenews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PKWT hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu Maksimal 5 tahun dan perjanjian kontrak juga tidak bisa diperpanjang. 

Hal itu menjadi salah satu poin putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 23 tentang cipta kerja 

Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Buruh dan kawan-kawan yang dibacakan pada Kamis (31/10/2024). 

Hakim Konstitusi menyatakan, Pasal 56 Ayat 3 dalam Pasal 81 Angka 12 lampiran undang-undang cipta kerja melanggar Undang-Undang Dasar 1945. 

Yang dimana, pasal tersebut berbunyi jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. 

MK menyatakan, pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga MK mengubah pasal tersebut menjadi PKWT maksimal dilakukan selama 5 tahun dan tidak bisa diperpanjang. (ayu)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi