FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelidiki seluruh kasus impor pangan setelah penetapan Thomas Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka dalam perkara impor gula.
Hal ini disampaikannya dalam pernyataan tertulis yang dilansir dari Antara, Minggu (3/11/2024).
Kesalahan dalam Kebijakan Impor Pangan Menurut Khudori, masalah impor pangan sebenarnya jauh lebih luas daripada sekadar kasus impor gula.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang tata kelola impor pangan periode 2015 hingga Semester I 2017, ditemukan 11 kesalahan kebijakan pada lima komoditas utama: beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.
Kesalahan ini terjadi selama periode kepemimpinan beberapa Menteri Perdagangan, mulai dari Rachmat Gobel, Tom Lembong, hingga Enggartiasto Lukita.
“Impor pangan yang tidak tertata rapi ini tidak hanya terjadi di masa Tom Lembong menjabat. Oleh sebab itu, untuk menghindari kecurigaan masyarakat, sebaiknya Kejaksaan Agung memeriksa seluruh kasus yang berpotensi merugikan negara,” jelas Khudori.
Empat Jenis Kesalahan Impor Dari hasil audit BPK, Khudori menguraikan empat jenis kesalahan besar dalam kebijakan impor:
Keputusan impor yang tidak diambil dalam rapat di Kemenko Perekonomian.
Persetujuan impor tanpa izin dari Kementerian Pertanian.
Data kebutuhan dan dokumen pendukung yang tidak lengkap.
Kuota impor yang melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Dukungan Terhadap Kejaksaan Agung Khudori menegaskan pentingnya langkah tegas dari Kejaksaan Agung agar tak ada tudingan tebang pilih dalam penanganan kasus ini.
“Kami mendukung penuh Kejagung untuk membersihkan pejabat dan pihak terkait yang menyalahgunakan impor demi keuntungan pribadi,” tambahnya.
Kasus Tom Lembong dan Implikasinya Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka atas persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk PT AP, meskipun Indonesia dilaporkan mengalami surplus gula berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian pada Mei 2015.
Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) periode 2015-2016, Charles Sitorus, juga dijerat sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa proses hukum ini murni berdasarkan bukti tanpa unsur politik. “Siapa pun pelakunya, jika ada cukup bukti, akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (29/10).
Dengan desakan dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Kejaksaan Agung mampu mengusut tuntas berbagai kasus impor pangan demi mengamankan kepentingan negara. (bs-zak/fajar)