Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029. Perhelatan seremonial ini menandai awal era baru dalam kepemimpinan negara, dengan berbagai harapan dan tantangan yang menanti. Salah satu aspek yang menarik perhatian publik adalah besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh pasangan ini.
Sebagai Presiden, Prabowo Subianto menerima gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp 62.740.000 per bulan. Jumlah ini mencakup berbagai komponen seperti tunjangan jabatan, tunjangan representasi, dan tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka, yang menjabat sebagai Wakil Presiden, menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 44.000.000 per bulan. Meskipun lebih rendah dibandingkan dengan gaji Presiden, jumlah ini tetap cukup signifikan dan mencerminkan tanggung jawab besar yang diemban olehnya dalam mendukung kepemimpinan Prabowo.
Di era kepemimpinan Prabowo-Gibran, diperkirakan kebutuhan anggaran untuk hak keuangan para menteri akan mencapai sekitar Rp 10,74 miliar per tahun. Angka ini mencakup gaji, tunjangan, dan berbagai biaya operasional yang diperlukan untuk mendukung kinerja pemerintahan. Anggaran ini akan dikelola dengan hati-hati untuk memastikan efisiensi dan transparansi dalam penggunaannya.
Pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden bukan hanya momen penting bagi kedua tokoh tersebut, tetapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan, diharapkan mereka dapat fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka untuk memajukan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.