Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru tidak hanya melindungi guru dan tenaga pendidik, melainkan juga peserta didik.PGRI memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan dengan positif dan saling menghargai antaraktor di dalamnya. “Cita-cita kami adalah membebaskan semua aktivitas di dalam dunia pendidikan dari kekerasan. Nah, kalau tidak diformalkan dengan undang-undang, sebagian oknum orang tua itu menganggap kalau ada apa-apa dengan anak mereka, cukup mendengar sepihak saja. Oleh karena itu, kami merasa perlu mengusulkan RUU ini, diterima atau tidak diterima,” kata Unifah, Kamis (31/10/2024) malam.
BACA JUGA : Seorang Guru di Wonogiri Cabuli Siswa SD dalam KelasSelain itu, berkaca dari kasus kekerasan yang menimpa beberapa guru belakangan ini, Unifah menilai guru selalu dihadapkan dengan undang-undang lain yang setara ketika menyampaikan pembelaan Padahal sudah ada Undang-Undang Nomor14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang secara eksplisit menjamin perlindungan mereka dalam melaksanakan tugas.Oleh karena itu gru sering kalah yang berujung kriminalisasi ketika berhadapan dengan kasus-kasus serupa. Oleh karena itu, Unifah mengemukakan saat ini pihaknya telah membentuk dua tim terkait pengusulan RUU tersebut.Tim pertamanya akan bertugas untuk menyusun naskah akademik dan tim kedua akan bertugas menyusun rancangan undang-undang yang akan diserahkan nantinya kepada DPR, mengingat hak inisiatif mengajukan RUU hanya dimiliki oleh DPR.“Setelah rapat koordinasi LKBH, kami membentuk dua tim. Tim penyusunan naskah akademik dan RUU-nya karena hak inisiatif harus dari DPR. Jadi, kami membantu merumuskan. Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, mudah-mudahan kami akan sampaikan hasilnya karena besok surat tugas sudah diberikan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara