Suara.com – Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah Camelia Neneng Susanty Sinurat melaporkan Calon Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu ke Komnas Perempuan. Politikus PDIP itu diduga melakukan penganiayaan dan pelecehan terhadap Camelia Neneng.
Laporan ini dilaporkan langsung oleh Camelia Neneng dengan didampingi Kuasa Hukumnya Ferdinand Simorangkir SH MH di Komnas Perempuan pada Jumat (1/11/2024) kemarin.
Camelia Neneng mengatakan awal mula kejadian pelecehan yang diduga dilakukan Masinton terjadi seusai acara di Kota Medan yang berlangsung hingga larut malam. Saat hendak berpisah kata dia, Mansinton memanggilnya dan secara tiba-tiba melepas kancing baju yang ia kenakan secara paksa.
“Dia membuka baju saya dan menarik dengan tangannya. (Usai) kejadiannya pada saat itu saya langsung lapor ke Mapolretabes Medan setelah kejadian sekitar jam 1 atau jam 2 pagi,” ujar Camelia Neneng dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (2/11/2024).
Baca Juga: PDIP Akan Laporkan Balik Kader yang Bikin Berita Hoaks soal Masinton Pasaribu
Setelah laporan tersebut kata Camelia Neneng, dirinya beserta keluarga terus menjadi korban serangan buzzer di media sosial. Camelia Neneng disebut telah pembalikan fakta bahwa dirinya membuat berita bohong.
“Ya (Saya) diserang buzzer media sosial karena mereka selalu bilang berita bohong karena untuk menjatuhkan dia (sebagai calon bupati),” ucapnya.
Kuasa hukum Camelia Neneng, Ferdinand Simorangkir menambahkan, laporan ke Komnas Perempuan ini merupakan upaya untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan yang diduga dilakukan Masinton terhadap kliennya.
Pada kedatangannya ke Komnas Perempuan kata dia, Camelia bersama Ferdinand melakukan konsultasi dan meminta bantuan atas dugaan penganiayaan dan pelecehan tersebut.
“Kami mendatangi Komnas Perempuan ini untuk berkonsultasi dan pada akhirnya kami mendapatkan bantuan dari Komnas Perempuan,” katanya.
Baca Juga: Masinton Pasaribu Dilaporkan ke Polrestabes Medan, Apa Kasusnya?
Ferdinand menyebut nantinya Komnas Perempuan akan memberikan asistensi dan akan mengawal langkah-langkah hukum yang akan mereka tempuh terkait kasus ini.
“Kami menginginkan saudara Masinton Pasaribu mendapatkan hukuman dan diperiksa sesuai hukum Indonesia oleh sebab itu kami mendatangi Komnas Perempuan,” kata Ferdinand
Lebih lanjut, Ferdinand menyebut pihaknya akan terus melakukan upaya hukum. Termasuk kembali mendatangi Polresta Medan untuk mengetahui sejauh mana laporan yang pernah mereka buat.
“Saya akan mendatangi lagi ke Polrestabes Medan, kami akan menanyakan sudah sampai mana kasus ini karena seharusnya klien saya ini dipanggil lagi untuk diwawancara,” kata dia.
”Ini harus segera jangan sampai seperti di petieskan begitu saja. Kami tidak akan pernah berhenti minggu depan rencananya saya akan ke Medan, akan saya tanyakan langsung ke Polrestabes,” katanya menambahkan.
Selain itu Ferdinan juga memastikan akan membiarkan proses hukum ini tetap berjalan apabila Masinton terus melakukan perlawanan.
“Kalau kalau terus begini ya biarkan proses hukum tetap berjalan. Kita di Indonesia kalau kita masih mampu memaafkan, ayo kita berdamai, cuma sampai saat ini kami tetap dalam langkah hukum, lurus, maju terus tegak lurus sesuai dengan hukum yang berlaku karena toh principle receiver kami dilaporkan pencemaran nama baik,” katanya.
Sebelum melapor ke Komnas Peremuan, Camelia Neneng Susanty bersama pengacaranya terlebih dahulu sudah melaporkan kasus tersebut di Polrestabes Medan.