Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar secara serentak pada tanggal 27 November 2024. Nantinya, hari H pencoblosan Pilkada 2024 dijadikan sebagai hari libur nasional. Soal libur Pilkada 2024 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.Agar tidak salah pilih, pastikan pemilih sudah mengetahui informasi terkait pasangan calon di daerah masing-masing. Berikut cara mengecek informasi calon kepala daerah Pilkada 2024.Pilkada 2024 merupakan agenda pemilihan gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, wali kota dan wakil wali kota untuk kota. Sebelum memilih, Anda bisa mengecek profil paslon Pilkada 2024 dengan cara sebagai berikut.
–
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Lewat fitur ‘Kenali Kandidat’ di detikcomBuka situs https://www.detik.com/pilkada/kenali-kandidatPilih wilayah pemilihanLalu, pilih pasangan calon yang terlampirSetelah itu, akan muncul informasi pasangan calon berupa:
– Rekam jejak
– Visi dan misi
– Profil
– Berita terkini dari pasangan calon peserta Pilkada 2024.2. Lewat situs Info Pemilu KPUBuka situs Info Pemilu KPU: infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calonPilih “Jenis Pemilihan”:
– Gubernur
– Bupati
– Wali KotaPilih nama wilayah yang akan dicariKlik “Filter”Tunggu situs memproses pencarian hingga menampilkan data calon kepala daerah dari wilayah yang dicariSetelah itu, akan muncul informasi berupa:
– Profil calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
– Rincian visi dan misi
– Daftar partai politik pengusung
– Informasi pelaksanaan kampanye
– Daftar riwayat hidup (DRH) para calon kepala daerah berdasarkan izin yang diberikan.Tahapan Pilkada 2024 TerkiniPenyelenggaraan Pilkada 2024 sedang berada di masa kampanye hingga bulan November 2024. Setelah itu, baru dilaksanakan pencoblosan atau pemungutan suara. Berikut rincian lebih lengkapnya.Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPUPenyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
(kny/imk)