TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Namun di saat yang sama juga menjamin keberlangsungan usaha.”Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” ucap Yassierli dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 November 2024.Yassierli menyebut akan sesegera mungkin menginisiasi koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Kemnaker juga akan mengajak serikat pekerja maupun serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca putusan MK.“Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ucap Yassierli.Sebelumnya diketahui ada 21 norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dikabulkan oleh MK terhadap permohonan uji materiil dari Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja lainnya. Puluhan pokok permohonan yang dikabulkan itu salah satunya adalah perubahan dari Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU Ciptaker.Iklan
Berdasarkan perubahan tersebut, frasa “indeks tertentu” atau variable alpha dalam mekanisme perhitungan upah minimum ke depannya harus dimaknai sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).Perubahan yang ada ini tentunya berimplikasi ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur soal pengupahan. Dalam regulasi yang merupakan turunan dari UU Ciptaker tersebut, sebelumnya tidak dijelaskan sama sekali mengenai prinsip-prinsip kebutuhan hidup layak.Tempo telah berupaya mengonfirmasi terkait hal ini kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer serta Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi lewat aplikasi pesan singkat. Namun masih belum kunjung mendapat jawaban. Tempo juga mencoba menghubungi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, namun pesan yang dikirimkan hanya dibaca tanpa memberikan jawaban. Novali Panji Nugroho ikut berkontribusi dalam penulisan artikel iniPilihan Editor: BPOM Hentikan Izin Edar Latiao di Indonesia, Respons Keracunan Massal di Sejumlah Daerah