TANGERANG, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menduga putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan kasus gratifikasi terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sarat intervensi. Hal tersebut disampaikan Hasto saat menanggapi pernyataan KPK yang menyatakan, pemberian fasilitas kepada putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu bukanlah gratifikasi. “Kita melihat tampilan ada seorang anak presiden yang nyata-nyata itu merupakan bagian dari bentuk gratifikasi, tetapi ada akrobat hukum, sehingga dikatakan tidak ada gratifikasi,” ujar Hasto kepada wartawan di Tangerang, Banten, Minggu (3/11/2024). Menurut Hasto, penegakan hukum seharusnya memberikan rasa keadilan dan tidak tebang pilih. Dia pun khawatir keputusan KPK ini menjadi preseden buruk terhadap proses penegakan hukum. Sebab, lanjut Hasto, masyarakat bisa menganggap bahwa hukum hanya ditegakkan kepada pihak-pihak yang tak memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Baca juga: KPK Sebut Laporan Terkait Jet Pribadi Kaesang Tetap Ditelaah
“Maka hukum itu harus berkeadilan, hukum tidak bisa tebang-pilih karena rakyat akan mencatat itu. Negara yang seharusnya berbasis hukum, ternyata menjadi negara kekuasaan,” kata Hasto. “Penegakan hukum melihat siapa anaknya, siapa orang tuanya, maka ini akan menjadi problem yang serius, yang membuat kita sebagai bangsa akan terpuruk,” sambung Hasto. Hasto pun meyakini bahwa pimpinan dan jajaran KPK saat ini memiliki memiliki kemampuan dalam menjalan tugasnya. Namun, mereka tak berdaya ketika ada intervensi dalam proses penegakan hukum. “Pimpinan KPK itu sebenarnya hebat-hebat, tapi ada pihak-pihak yang mencoba mengendalikan KPK dengan melakukan intervensi. Di dalam disertasi saya kan dijelaskan terjadi abuse of power, dan ternyata kita melihat praktek-praktek itu berlanjut,” ucap Hasto.
Baca juga: KPK Putuskan Private Jet Kaesang Bukan Gratifikasi, Ini Alasannya Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan bahwa fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat, bukan termasuk gratifikasi. Sebab, Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dari orangtua. “Bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orangtuanya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/11/2024). Nurul Ghufron pun menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan KPK berdasarkan laporan penggunaan jet pribadi yang disampaikan Kaesang ke KPK pada September lalu. “Kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” sambungnya.
Baca juga: KPK: Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi Ghufron mengatakan, kasus serupa di mana seorang yang bukan penyelenggara negara melaporkan hadiah ke KPK juga pernah terjadi beberapa kali, dan disimpulkan bukanlah gratifikasi.