Krjogja.com, BANTUL – Fraksi Persatuan Ummat Nasional (FPUN) DPRD Kabupaten Bantul, gabungan dari Partai Demokrat, PPP, Partai Ummat dan PAN menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna. Sejumlah persoalan menjadi perhatian FPUN, diantaranya P3K guru berimbas kepada sekolah swasta, peredaran miras serta netralitas ASN dan pamong dalam Pilkada Bantul. Juru Bicara FPUN, Herry Fahamsyah, Senin (4/11) mengatakan, fraksi menyoroti sejumlah persoalan diantaranya masalah penerimaan P3K guru, peredaran miras hingga terkait netralitas ASN dan pamong kalurahan dalam Pilkada, pendidikan berbasis karakter budaya dan berahlaq mulia untuk pelajar di Bantul dan kelima insentif untuk RT di Kabupaten Bantul. “Saat ini penerimaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena sangat merugikan sekolah swasta. Kami FPUN pada dasarnya sangat setuju dan mendukung dengan perbaikan keserjahteraan guru honorer. Kami berpendapat bahwa peningkatan kesejahteraan guru akan berbanding lurus dengan peningkatan mutu pembelajaran. Namun demikian kami tidak sependapat dengan pelaksanaan kebijakan guru PPPK yang sangat merugikan sekolah swasta. Dengan kebijakan guru PPPK ini sekolah swasta kehilangan guru-guru terbaiknya yang mengundurkan diri karena masuk sebagai guru PPPK, ” ujarnya. Terkait sistem pendikan, seperti kurikulum, sistem zonasi, pembebanan administrasi guru yang memberatkan, sistem ujian dan penghilangan nilai Ebtanas Murni. Fraksi berharap agar aspirasi tersebut dapat direspon positif pemerintah sehingga sistem pendidikan kita ke depan menjadi lebih baik lagi. Terhadap kondisi sarana pendidikan, terutama infrastruktur gedung sekolah negeri maupun swasta. FPUN meminta dinas terkait dapat lebih memiliki perhatian dan kepedulian. Untuk infrastruktur jalan yang sudah rusak bertahun-tahun di wilayah Kabupaten Bantul, fraksi meminta untuk segera di lakukan perbaikan dengan tetap memperhatikan skala prioritas apabila terjadi keterbatasan anggaran. Terkait dengan netralitas ASN dan Pamong Kalurahan dalam kontestasi Pemilukada Kabupaten Bantul saat ini FPUN mengingatkan dan meminta kepada penyelenggara pemilu terutama Bawaslu untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan. “Hal ini penting kami sampaikan agar jangan sampai aturan ini hanya sebatas aturan yang dapat dilanggar seenaknya,” tegas. Berkaitan dengan tugas Ketua RT Fraksi Persatuan Ummat Nasional mengusulkan pemberian insentif kepada ketua RT di Kabupaten Bantul. Terkait darurat sampah Fraksi Persatuan Ummat Nasional mengusulkan agar segera ada langkah-langkah konkrit untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satunya Fraksi mengusulkan pendirian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu ( TPST ) di setiap Kapanewon. Terkait dengan DIY darurat miras, Fraksi Persatuan Ummat Nasional mempertanyakan kepada Bupati tentang regulasi terhadap mulai munculnya tempat penjualan minuman keras di beberapa titik di Kabupaten Bantul. “Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025, setelah kami cermati dengan seksama, Fraksi Persatuan Ummat Nasional dapat memahami seluruh penjelasan Bupati atas Raperda tersebut. Dengan demikian Fraksi Persatuan Ummat Nasioanal berpendapat bahwa Raperda Tentang APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 tersebut Layak untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” jelas Herry. (Roy)