KRjogja.com – TEMANGGUNG – Dw (21) warga Tlahap Kecamatan Kledung Temanggung ditangkap Kepolisian Polres Temanggung karena terlibat dalam pengedaran sediaan farmasi obat keras jenis Yarindo. Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Rio Simanjuntak mengatakan tersangka dalam bebarapa waktu terakhir terlibat dalam jaringan pengedar obat pil Yarindo. “Tersangka membeli dalam jumlah besar kemudian mengemas ulang dan menjualnya kembali untuk mendapat keuntungan,” kata Rio Simanjuntak, Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Kemensos Distribusikan Logistik Tangani Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Disampaikan barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain 2 botol warna putih berisi 2000 butir berisi Yarindu, satu buah tas selempang, dua pak plastik klip dan alat komunikasi.
Disampaikan penangkapan dilakukan oleh petugas pada Jumat lalu itu bermula dari informasi tentang peredaran obat keras jenis yarindo di wilayah Kledung. “Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka Dw,”kata dia. Petugas, kata dia kemudian menangkap Dwi beserta para bukti. Awalnya di saat penangkapan tersangka menolak, namun akhirnya mengakuinya. “Dalam penjualan, tersangka menjual 10 butir pil Yarindo dengan harga Rp40.000,” kata dia, sambil menyampaikan petugas langsung menggerebek rumahnya dan mendapatkan barang bukti. Baca Juga: Ratu Siti ‘All Out’ Berkarya di Dunia Fashion Yogya Hasil keterangan dari Dw, lanjut dia, pil didapatkan dari Ardi yang kini menjadi DPO atau daftar pencarian orang Polres Temanggung. Pil tersebut, kata dia, didapatkan melalui transaksi di media sosial kemudian dikirim melalui jasa paket. Petugas disampaikan Rio, menjerat tersangka dengan pasal 435 atau pasal 436 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman yang dikenakan 12 tahun pidana atau denda paling banyak RP 5 miliar. (Osy)