JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengumumkan secara resmi dibukanya Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) untuk 1446 H/2025 M tingkat daerah pada hari ini, Senin (4/11/2024).
Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat menyampaikan bahwa proses pendaftaran seleksi akan berlangsung mulai 7 hingga 15 November 2024.
“Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7-15 November 2024,” ujar Arsad.
Baca juga: Seleksi Petugas Haji Daerah Dibuka, Catat Cara Daftar dan Syaratnya
Arsad menjelaskan, pembukaan seleksi ini baru berlaku di tingkat daerah, sementara seleksi di tingkat pusat akan diumumkan kemudian.
Ia juga mengungkapkan, terdapat dua formasi yang akan dibuka dalam seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah.
Formasi pertama adalah PPIH Kloter, yang mencakup petugas yang mendampingi jemaah haji dari keberangkatan hingga pulang ke Tanah Air. Formasi ini terdiri dari ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.
Formasi kedua adalah PPIH Arab Saudi, yang bertugas memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Formasi ini mencakup petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.
“Pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Batas akhir pengiriman dokumen peserta adalah pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB,” kata Arsad.
Baca juga: Wamenag Sebut Prabowo Ingin Bangun Kampung Haji di Mekkah
Arsad menjelaskan, pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah terdiri dari dua tahapan.
Seleksi pertama dilakukan di tingkat kabupaten/kota melalui penilaian administrasi dan Computer Assisted Test (CAT).
“CAT akan digelar pada 21 November 2024, dan hasilnya akan diumumkan sehari setelahnya, yaitu pada 22 November 2024,” tambahnya.
Peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota akan melanjutkan ke tahap berikutnya di tingkat provinsi, di mana CAT dan wawancara akan dilaksanakan pada 5 Desember 2024.
Hasil seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada 6 Desember 2024.
I. Syarat Umum
Warga Negara Indonesia;
Beragama Islam;
Sehat jasmani dan rohani;
Tidak dalam keadaan hamil;
Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca juga: Pendapatan Emiten Travel Haji dan Umrah HAJJ Naik 116,01 Persen hingga September 2024
II. Syarat Khusus
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter