FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penangkapan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam pembukaan akses situs judi online, menjadi sebuah ironi di tengah upaya bangsa ini memberantas penyakit sosial yang sudah sangat meresahkan ini.
Para pegawai, yang seharusnya berperan sebagai garda terdepan dalam memblokir situs-situs judi online, justru memanfaatkan kewenangannya untuk memperdagangkan keamanan virtual negeri ini demi keuntungan pribadi.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris mengungkapkan, terbongkarnya kasus pegawai Komdigi yang menjadi pelindung situs judi online harus menjadi titik balik dalam upaya pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk memberantas judi online secara menyeluruh. Kasus ini menjadi bukti betapa dalam dan meluasnya pengaruh kejahatan judi online hingga mampu menembus institusi yang justru seharusnya menjadi benteng pertama dalam memblokir akses terhadap situs-situs tersebut.
Oleh karena itu, lanjutnya, kasus ini harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan memastikan tidak ada lagi celah bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan wewenang mereka demi keuntungan pribadi.
“Saya mengapresiasi Polri, Komdigi, dan pemangku kepentingan lainnya seperti PPATK atas terungkapnya kasus ini. Saya berharap kasus ini menjadi momentum untuk menjadikan pemberantasan judi online sebagai agenda nasional. Untuk itu, pemberantasan judi online harus didorong melalui kebijakan yang lebih terpadu antara kementerian, penegak hukum, dan lembaga keuangan. Keterpaduan ini penting agar pemberantasan judi online menjadi komitmen berkelanjutan, mengingat dampak destruktif yang dibawa judi online terhadap ekonomi, sosial, dan moral masyarakat sudah sangat luar biasa,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (4/11).
Menurut Senator Jakarta ini, agar kasus ini tidak terulang, ada beberapa langkah penting yang harus segera diambil. Pertama, pengawasan internal di Komdigi harus lebih kuat dan efektif, dengan memperketat kontrol terhadap pegawai yang bertugas dalam penanganan situs judi online. Kolaborasi PPATK perlu diperkuat untuk mendeteksi transaksi mencurigakan yang mungkin terlibat dalam pengamanan situs judi online.
Kedua, Komdigi perlu mengembangkan teknologi yang dapat mendeteksi dan secara otomatis memblokir situs judi online tanpa perlu intervensi manual yang rentan disalahgunakan. Teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang mampu memperbarui data situs judi online secara otomatis akan meminimalkan kemungkinan “pembinaan” situs judi online oleh oknum.
“Langkah yang juga sangat penting adalah penegakan hukum yang tegas dan transparan. Para tersangka yang terbukti bersalah harus diberi hukuman setimpal, dengan pengungkapan secara transparan kepada publik. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan dan dukungan elemen masyarakat pada pemerintah dalam memberantas kejahatan judi online yang benar-benar sudah mengancam keselamatan masyarakat,” pungkas Fahira Idris. (fajar)