M. Isa
| Senin, 04/11/2024 18:35 WIB
RADARBANGSA.COM – Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta seluruh Gubernur agar menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2025 paling lambat 21 November 2024 mendatang.
“Kita semua ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rilis kemnaker, Jumat, 1 November 2024 lalu.
Sementara itu, kata Menaker Yassierli, untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024, dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Saya mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.
Sebagain informasi, Pemerintah melalui Kemnaker dan Kemendagri seluruh Kepala Daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota melakukan Rapat Koordinasi (Rakor), di Jakarta, Kamis (31/10/2024) lalu. Rakor ini membahas, salah satunya penetapan UMP 2025 mendatang.