Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono (PB), sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang dikerjakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2017-2023.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Kejagung menemukan bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama tiga jam maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu 3 November 2024.
Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Qohar, pihaknya juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Terhadap PB akan dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, dan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas dia.
Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Kejagung juga masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023. Kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun.
“Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, dengan total kerugian negara sejumlah Rp1.157.087.853.322,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (7/1/2024).
Harli merinci, total Rp1,1 triliun berasal dari Rp7.901.437.095 yang merupakan kerugian negara hasil pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Sigli-Bireuen dan Kuta Blang-Lhoksumawe-Langsa Besitang Tahun Anggaran 2015, kemudian Rp1.118.586.583.905 dari kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa.
“Selanjutnya Rp30.599.832.322 kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa,” jelas dia.
Berikut sederet fakta terkait Kejagung resmi tetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus proyek pembangunan jalur kereta api, sebagaimana dihimpun Tim News Liputan6.com: