PPATK Blokir 13.481 Rekening dengan Transaksi Rp280 Triliun Terkait Judol

PPATK Blokir 13.481 Rekening dengan Transaksi Rp280 Triliun Terkait Judol

5 November 2024, 14:30

Gery David Sitompul | Selasa, 05/11/2024 13:10 WIB

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang diduga terkait dengan transaksi judi online atau judol.
“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Ketua PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 November 2024.
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan nilai transaksi dari belasan ribu rekening yang diblokir PPATK itu mencapai Rp280 triliun.
“Sampai triwulan ketiga lebih dari Rp280 triliun,” kata Ivan.

Dalam kesempatan itu, Ivan mengatakan telah terjadi pergeseran pola transaksi pelaku judi online. Polanya ialah dengan memanfaatkan penukaran valuta asing maupun aset kripto.
“Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta atau KUPVA dan aset kripto,” tegasnya.

KEYWORD : PPATK Ivan Yusiavandana Judi Online Kasus Judol

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi