TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Waluya ditugaskan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Ciamis. Pelantikan Budi Waluya dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 1 November 2024. “Tugas baru ini menjadi momentum bagi KPK untuk terus berperan aktif dalam upaya menciptakan transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan daerah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan resmi, Jumat, 1 November 2024.Tanak menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kepercayaan pemerintah yang menugaskan insan KPK untuk memimpin di daerah. Ia berharap, penjabat kepala daerah yang berasal dari KPK dapat menjaga integritas dan sekaligus menularkan nilai-nilai antikorupsi di daerah yang dipimpin. “Jangan sampai tergoda jerat korupsi,” ujarnya.Tugas Budi Waluya sebagai kepala daerah, kata Tanak, tidaklah ringan, sehingga harus tetap jaga integritas meskipun tak bertugas di KPK, dan menyebarkan semangat antikorupsi. Di saat yang sama, menurut Tanak, Budi dapat memantau langsung permasalahan yang ada di daerah, untuk perbaikan di saat ini maupun sebagai saran dan evaluasi saat nanti penugasan telah selesai.Budi Waluya menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan upaya penguatan integritas birokrasi di Kabupaten Ciamis. “Ini jadi momentum untuk membawa nilai-nilai integritas dan antikorupsi yang selama ini ada di KPK ke daerah,” katanya.Menurut dia, sinergitas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis dan KPK akan semakin erat dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Ciamis bebas dari praktik korupsi.Iklan
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno Pamungkas, menegaskan penugasan Budi Waluya menjadi Pj. Bupati Ciamis tidak tumpang tindih dengan posisinya di KPK. Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4602 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Ciamis, selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati, Budi harus tetap menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.“Kami (KPK) mendukung program pemerintah dan penugasan ini merupakan perintah dari Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ucapnya.Selain Budi Waluya, dua pejabat lainnya, yakni Edi Suryanto selaku Direktur Korsup Wilayah IV KPK akan dilantik sebagai Pj Wali Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat; dan Herda Helmijaya selaku Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN akan dilantik sebagai Pj Bupati Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.Pilihan Editor: Dalam Sehari Dua Kecelakaan Terjadi Akibat Truk Ugal-ugalan, di Tol Pemalang dan Cikokol Tangerang