Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan, dinonaktifkan dari jabatannya. Tak hanya itu, Andi kini juga menjalani pemeriksaan.”Ditarik ke Kejati, lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani),”ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, Senin (4/11), dikutip dari Tribun Sultra.Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kemudian menunjuk Nadjamuddin Arifin sebagai Pelaksana Harian atau Plh Kasi Pidum Kejari Konsel untuk sementara waktu.Kata Dody, penarikan tersebut dilaksanakan dalam rangka memudahkan Andi Gunawan mengikuti pemeriksaan di Kejati Sultra. “Untuk mempermudah. Itu daripada dia bolak-balik Konawe Selatan ke Kota Kendari. Jadi dia ditarik dulu,” jelasnya. Penarikan itu, kata dia, dilakukan sejak minggu lalu. Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna, mengatakan bakal menggelar penyelidikan internal terhadap jaksanya dalam kasus guru Supriyani.Meski demikian, Anang berujar pihaknya saat ini memfokuskan pemantauan terhadap Kejaksaan Negeri Konsel guna memastikan Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.Dia mengatakan kasus tersebut sudah sampai di pengadilan. Dibutuhkan pengawasan guna memastikan sidang dapat berjalan baik.Beberapa waktu lalu, Anang mengklaim kasus yang menyandung Supriyani seharusnya bisa diselesaikan dengan restorative justice sejak awal.Setelah menerima laporan, Kejati Sultra langsung menurunkan tim mengawasi Kejari Konawe Selatan dalam menangani kasus tersebut, agar Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.Selepas Supriyani mendapatkan kepastian hukum, Anang mengatakan pihaknya turut melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel. “Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami,” katanya.Susno Susno Duadji Sebut Kerja Penyidik Polsek Baito Asal-asalanTerpisah, mantan Kabareskrim Komjen Purn Susno Duadji menganggap penyidik Polsek Baito bertindak asal-asalan saat menangani kasus guru hononer Supriyani yang diduga menganiaya anak didiknya.Susno menyampaikannya ketika hadir secara virtual sebagai saksi ahli sidang kasus Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, (4/11/2024).Dalam sidang itu, Susno menyinggung keterangan anak yang digunakan penyidik Polsek Baito. Pengacara Supriyani, Andri Darmawan, mempertanyakan keabsahan keterangan anak di bawah umur ini.”Mengenai keterangan anak ya ahli, bagaimana kekuatan pembuktian keterangan anak dari suatu kegiatan penyidikan dan penyelidikan,” kata Andri dikutip dari Tribun Sultra.Eks Kabareskrim kemudian menyebut aturan tentang keterangan anak dalam peristiwa pidana sudah tercantum dalam Undang-Undang Perlindung Anak dan Hukum Acara Pidana.”Keterangan anak itu bukanlah keterangan saksi. Keterangan anak itu manakala bersesuaian bisa sebagai tambahan bukan alat bukti,” kata Susno menjelaskan.Susno menyebut keterangan anak di bawah umur tidak menjadi bukti penyelidikan lantaran kesaksian anak tidak bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan. “Keterangan anak bukanlah alat bukti karena anak tidak sah dan tidak bisa dijadikan saksi yang disumpah,” ujar dia.Keterangan saksi anak yang tidak berkesesuaian antara di BAP dan di persidangan juga tidak mendatangkan manfaat dalam penyelesaian kasus. “Ya nda ada gunanya jangankan keterangan anak, keterangan yang tidak berkesesuaian juga nda ada gunanya tanpa didukung keterangan lain seperti bukti forensik,” ucapnya.”Keterangan saksi walaupun 1.000 kalau hanya saksi saja enggak ada gunanya, apalagi anak.”Susno turut menyinggung pertanyaan kuasa hukum tentang perbedaan keterangan para saksi yang berbeda dalam fakta persidangan. Anak yang dijadikan saksi oleh penyidik mengakui adanya pemukulan yang dilakukan Supriyani terhadap korban. Sementara itu, saksi lain atau para guru percaya bahwa Supriyani tidak melakukan pemukulan.Di samping itu, Susno menganggap penyidik polisi yang menangani kasus tidak layak menjerat Supriyani dengan tuduhan penganiayaan menggunakan bukti keterangan anak.”Itu sampah, sekali lagi keterangan anak hanya tambahan karena anak tidak disumpah,” ujar dia.Selain itu, Susno juga menjelaskan penilaian jaksa tentang syarat materil dan formil, termasuk keterangan saksi dalam proses pelimpahan kasus di Supriyani di Kejaksaan.Lantas berapa harta kekayaan Andi Gunawan?Menurut laman elhkpn.kpk.go.id, dalam laporan tahun 2023, Andi memiliki kekayaan Rp1.125.400.000.Berikut rinciannya.I. DATA PRIBADI 1. Nama : ANDI GUNAWAN2. Jabatan : KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM3. NHK : 189875II. DATA HARTAA. TANAH DAN BANGUNAN Rp670.000.0001. Tanah Seluas 504 m2 di KAB / KOTA KOLAKA, HASIL SENDIRI Rp150.000.0002. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/100 m2 di KAB / KOTA KENDARI, HASIL SENDIRI Rp520.000.000B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp298.000.0001. MOTOR, YAMAHA FINO Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp8.000.0002. MOBIL, HONDA CITY HATCHBACK Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp290.000.000C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp62.400.000D. SURAT BERHARGA Rp—-E. KAS DAN SETARA KAS Rp70.000.000F. HARTA LAINNYA Rp25.000.000Sub Total Rp1.125.400.000III. UTANG Rp—-IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp1.125.400.000Foto: Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan, dinonaktifkan dari jabatannya, buntut kasus guru honorer Supriyani. Sementara mantan Kabareskrim Susno Duadji menyoroti kinerja penyidik Polsek Baito yang menurutnya asal-asal. (kolase tribun medan)/kolase tribun medan