JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar selaku tersangka kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (5/11/2024) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, pemeriksaan Zarof fokus pada dua perkara, yakni pemufakatan jahat dengan kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, serta dugaan suap terkait kasasi perkara Ronald.
“Sekarang penyidikan fokusnya. Kan ada dua perkara, dugaan tindak pidana suap dan atau gratifikasi dan perkara dugaan tindak pidana pemufakatan,” ujar Harli di Kejagung Jakarta.
“Jadi, fokus di sini. Nanti sambil jalan kita lihat perkembangannya,” kata dia menambahkan.
Baca juga: Kejagung: Zarof Ricar Berteman Lama dengan Pengacara Ronald Tannur
Harli menyebutkan, Zarof diduga memperkenalkan Lisa dengan para pejabat Pengadilan Negeri Surabaya.
Tujuannya agar bisa mengatur siapa saja majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.
“Penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ZR, dalam rangka pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terkait dengan peran-peran dari yang bersangkutan dalam perkara ini,” ujar Harli.
Selain itu, Kejagung juga tengah mengusut keterlibatan Zarof Ricar dalam putusan Ronald Tannur di tingkat kasasi. Zarof bahkan disebut-sebut menjalankan profesi sebagai makelar kasus dilakukan sejak tahun 2012.
Baca juga: Kejagung Sudah Periksa Istri Zarof Ricar, Lacak Aset Milik Keluarga
Sebelumnya, Kejagung menggeledah kediaman Zarof dan menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas yang nilainya saat ini lebih dari Rp 75 miliar.
Untuk mengusut aliran dana dugaan suap, Kejagung melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kita minta PPATK (usut) terkait transaksi yang dilakukan Zarof Ricar. Tapi ini harus menunggu dulu,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.