Sidang Komplotan Pencurian Mobil dengan Kekerasan di Bogor, Korban Sampaikan Kesaksian
                    Rabu, 06/11/2024, 17:00 WIB

Sidang Komplotan Pencurian Mobil dengan Kekerasan di Bogor, Korban Sampaikan Kesaksian Rabu, 06/11/2024, 17:00 WIB

6 November 2024, 17:00

Warta Ekonomi, Jakarta –

Kasus pencurian mobil disertai kekerasan yang terjadi di wilayah Bogor Timur, Kota Bogor, kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. 

Tiga terdakwa, yakni Andika, Andi alias Rio, dan Oka, diadili terkait tindakan yang menyebabkan korban, Heighel Nusa Anggara alias Hegel, mengalami luka serius setelah dibenturkan ke tiang listrik oleh pelaku.

Sidang ini merupakan sidang kedua dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi. 

“Betul, hari ini sidangnya masih dalam tahap pembuktian,” ujar Humas PN Bogor, Daniel Mario, saat dikonfirmasi pada Selasa (5/11/2024). Ia menambahkan bahwa sidang selanjutnya akan dijadwalkan kemudian.

Awalnya, berdasarkan rilis kepolisian dari Polres Kota Bogor, ada empat terdakwa dalam kasus ini, termasuk Ismatulloh alias Ismet. Namun, dalam persidangan kali ini, hanya tiga terdakwa yang hadir. 

Baca Juga: Astra Agro Lestari Buka Suara Terkait Kasus Tumpang Tindih Lahan dengan PTPN XIV
Sementara itu, Hegel, yang sempat mengalami koma dan dirawat di rumah sakit selama lebih dari sebulan akibat kejadian tersebut, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Didampingi ayahnya, Angga Satria, dan kuasa hukumnya, Riyadi Slamet, Hegel mengisahkan kembali kejadian yang ia alami.

“Selasa, tanggal 5 November, saya mendampingi korban Hegel bersama orangtuanya dalam pemeriksaan saksi di PN Bogor,” kata Riyadi usai sidang. 

Riyadi menyatakan bahwa kesaksian korban sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan sebelumnya dan tidak ada perubahan dalam detail kejadian.

Dalam sidang ini, Riyadi juga mengungkapkan adanya fakta baru yang cukup mengejutkan. Ia menyoroti perubahan status salah satu orang yang sebelumnya disebut sebagai tersangka oleh kepolisian, yakni IS. 

Berdasarkan fakta persidangan, IS kini hadir sebagai saksi meskipun sebelumnya diduga berperan penting dalam tindak kejahatan tersebut. 

IS diketahui telah mengubah identitasnya dengan membeli KTP palsu secara daring untuk membuka rekening bank yang digunakan dalam transaksi pembelian kendaraan dengan uang dari korban.
Baca Juga: Pengadilan Karawang Lanjutkan Sidang Pemalsuan Surat Keterangan Waris, Anak Terdakwa Terbukti Datangi Kantor Notaris untuk Buat SKW
“Kami dan keluarga sangat kaget melihat salah satu tersangka dalam rilis kepolisian berubah statusnya menjadi saksi. Harapan kami, semoga majelis hakim bisa menemukan petunjuk baru dari pemeriksaan ini dan memberikan kepastian keadilan,” ujar Riyadi. 

Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga akan mempertimbangkan upaya hukum lain jika keadilan tidak terpenuhi dalam proses persidangan.

Kasus ini akan dilanjutkan dalam beberapa pekan mendatang, dan publik berharap agar proses peradilan berjalan dengan transparan dan adil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi