Warta Ekonomi, Jakarta –
Persidangan terkait dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW) dan tanda tangan yang melibatkan beberapa pihak terus berlanjut di Pengadilan Negeri Karawang.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah munculnya dugaan keterlibatan Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto dalam proses pembuatan SKW di kantor Notaris Raden Kania Nursanti.
Mereka diduga hadir dalam proses penerbitan dokumen yang menjadi bagian dari akta perubahan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika.
Dalam persidangan, Notaris Raden Kania Nursanti memberikan kesaksian terkait keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan. Ia menyatakan keberatan atas pernyataan Dandy Sugianto yang mengaku tidak pernah hadir di kantornya.
“Sebenarnya tidak seperti itu, dia (Dandy) yang bolak-balik ke sini untuk mengurus akta. Jadi, kenapa bilangnya tidak tahu,” ungkap Kania seusai bersaksi.
Kania menjelaskan bahwa akta perubahan saham tersebut dibuat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham, yang memberikan kuasa kepada Kusumayati untuk proses tersebut.
Menurutnya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menghasilkan keputusan yang kemudian dituangkan dalam akta oleh notaris. Kania menambahkan bahwa Dandy dan adiknya, Ferline, turut berperan dalam proses ini, meskipun ibunya, Kusumayati, tidak datang langsung ke kantor.
Baca Juga: Tanggapi Nota Pembelaan dalam Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, JPU: Kusumayati Bersalah Sesuai Dakwaan
“Kan dasarnya dari PKR, yang menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris,” kata dia.
“Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang kesininya bolak-balik hanya si Dandy, kadang juga dengan adiknya Ferline sampai akhirnya akta itu selesai, bahkan juga ada bukti Dandy datang ke kantor tandatangan pengisian buku tamu yang diisi oleh Dandy,” paparnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karina Tri Agustina, dalam sidang tuntutan, menyatakan keyakinannya bahwa Dandy dan Ferline ikut terlibat dalam tindakan yang mengakibatkan kerugian pada saksi Stephanie.
“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dandy dan Ferline telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie,” ujar JPU Karina.
Sebelumnya, terdakwa Kusumayati sempat mengajukan mediasi sebagai upaya penyelesaian, namun persidangan berlanjut karena syarat yang diajukan pihak korban, yakni audit perusahaan, tidak mendapat persetujuan dari terdakwa.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati, JPU Yakini Dua Anak Terdakwa Juga Terlibat
“Unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa pemalsuan tanda tangan anak kandung, Kusumayati menyangkal fakta sidang dengan menyudutkan kesalahan kepada notaris pembuat SKW, dan akta perubahan pemegang saham perusahaan.
Kuasa hukum Kusumayati Nyana Wangsa mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap jaksa yang di klaim menghindari fakta persidangan.
“Iya kami tadi sudah mengajukan duplik terhadap repliknya jaksa, dimana jaksa selalu men-close fakta-fakta yang sebenarnya mengenai keterangan notaris, padahal jelas notaris sendiri mengakui itu akta dia yang buat, mereka (Dandy, Ferline, dan Kusumayati) tidak pernah datang,” ujar Nyana usai sidang duplik di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (6/11/2024).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.