Sengketa Tanah Sultan Ground, Kasultanan Yogyakarta Gugat PT KAI Seribu Rupiah

Sengketa Tanah Sultan Ground, Kasultanan Yogyakarta Gugat PT KAI Seribu Rupiah

7 November 2024, 2:52

Krjogja.com – YOGYA – Kasultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI. Kuasa Hukum Kasultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, mengatakan bahwa gugatan yang diajukan bukan soal perebutan lahan, seperti yang diberitakan di beberapa media. “Lahan tersebut secara hukum adalah milik Kasultanan yang sengaja didaftarkan oleh PT KAI sebagai aset perusahaan. Kasultanan hanya ingin mengajak PT KAI untuk tertib administrasi dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ungkap Markus dalam siaran tertulis, Rabu (6/11/2024). Bukti dalam gugatan Kasultanan hanya meminta PT KAI untuk tertib administrasi dan patuh pada aturan, apalagi pendekatan dan diskusi telah dilakukan bertahun-tahun namun diabaikan oleh PT KAI. Markus juga menambahkan bahwa Kasultanan hanya meminta ganti rugi sebesar Rp 1000, yang menunjukkan bahwa gugatan ini bukan demi keuntungan materiil.
Baca Juga: Tim Afnan Singgih Jawab Tudingan Money Politics : Bukan Bagi Sembako Tapi Bantu Warga Tebus Murah Markus menjelaskan bahwa Kasultanan Yogyakarta memilih diam-diam dalam menggugat untuk menjaga perasaan masyarakat Yogyakarta. “Ada banyak pihak yang harus kami jaga perasaannya, terutama masyarakat Yogyakarta,” lanjutnya.

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, menilai gugatan Kasultanan sebagai pengingat agar PT KAI menghormati administrasi Sultan Ground. “Kasus ini jelas menyangkut Sultan Ground, tanah yang dari awal adalah milik Kasultanan. KAI seharusnya tunduk pada status keistimewaan Yogyakarta,” sambung Kamilov. Menurut Kamilov, pemanfaatan lahan harus seizin Kasultanan. Ia berpendapat bahwa gugatan ini bertujuan agar PT KAI tidak mendaftarkan tanah Sultan Ground sebagai asetnya. “Sebetulnya, Sultan tidak mempermasalahkan jika tanahnya digunakan untuk kepentingan umum, tetapi jangan dicatat sebagai aset PT KAI. Itu namanya melampaui batas. Ini seperti menjewer PT KAI, terlihat dari tuntutan Rp 1000 dalam gugatan,” tambahnya. Baca Juga: Gara – Gara Lampu Sentir Warung Bardi Ludes Terbakar PT KAI tidak seharusnya mempertahankan klaim sepihaknya atas tanah tersebut. Awalnya, lahan ini adalah Sultan Ground yang dikuasai Belanda untuk stasiun dan rel kereta api di mana Belanda saat itu punya kekuatan, sehingga Sultan tidak melakukan perlawanan. “Namun, kini negara sudah merdeka. PT KAI seharusnya tidak melawan klaim Kasultanan. Sebaiknya dibicarakan lagi apakah akan disewakan atau ada bentuk perjanjian lain,” pungkasnya. (Fxh)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi