Alumnus LPDP Tak Wajib Pulang, Pengamat: Harus Tetap Berkontribusi

Alumnus LPDP Tak Wajib Pulang, Pengamat: Harus Tetap Berkontribusi

7 November 2024, 5:15

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) mengusulkan kelonggaran kepada para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk tidak diwajibkan kembali ke Tanah Air setelah menyelesaikan studi di luar negeri.
Alasan Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan hal itu supaya memberi kesempatan bagi para alumnus penerima LPDP buat berkarya di mana pun mereka berada.
Satryo mengatakan, pemerintah tidak bisa memaksa penerima LPDP untuk bekerja di Tanah Air.
Terlebih lagi, Indonesia belum memiliki tempat yang baik bagi para penerima LPDP untuk mengembangkan kemampuan yang mereka miliki.
“Kita belum punya cukup tempat untuk mereka berkarya. Kasihan dia (penerima LPDP) nanti, ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu (penerima LPDP) teruskan ke sana saja. Yang penting (jiwanya) Merah Putih,” kata Satryo saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Sebut Alumni LPDP Tak Harus Pulang, Mendikti: Kasihan, Kita Belum Punya Cukup Tempat untuk Mereka

Kebijakan ini mengundang berbagai pandangan di kalangan pengamat pendidikan, salah satunya adalah Darmaningtyas.
Dia menilai langkah tersebut memiliki sisi positif, tapi tetap membutuhkan pengaturan yang jelas.
Seperti disampaikan Satryo, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih luas dan terbuka bagi para penerima beasiswa LPDP yang berada di luar negeri.
Dalam situasi tertentu, kembalinya para penerima beasiswa ke Indonesia sering kali menjadi problem tersendiri, terutama ketika kesempatan pekerjaan yang tersedia di Indonesia belum sesuai dengan bidang keahlian mereka.
Selain itu, dengan adanya diaspora yang tersebar di berbagai negara, diharapkan muncul jejaring global yang bisa membantu pembangunan bangsa dari luar negeri.
Akan tetapi, jika usulan itu disahkan menjadi kebijakan maka diharapkan bukan berarti tanpa syarat.
Baca juga: Soal LPDP, Mendikti: Kalau dari Ikatan Dinas Harus Segera Pulang ke Indonesia
Para penerima beasiswa yang memilih tidak kembali ke Indonesia diharapkan tetap diwajibkan untuk berkontribusi dalam bentuk lain, baik melalui pendanaan, jejaring, maupun riset yang mendukung kemajuan Indonesia.
Darmaningtyas menekankan bahwa meskipun prinsip kebijakan ini bagus, penerima beasiswa harus tetap berperan aktif dalam membangun bangsa, sekalipun dari jauh.
“Memang debatable, tapi kalau meniru India, itu orang-orang yang berpendidikan di luar negeri itu tidak harus pulang, tetapi mereka berkontribusi pendanaan maupun jaringan investor, dan lain-lain,” kata Darmaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2024).
Darmaningtyas mencontohkan bagaimana diaspora India bisa membantu negara mereka dari jarak jauh.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi