Sidang Timah, Ahli Sebut Istri yang Nikmati Uang Korupsi Bisa Dijerat Meski Ada Perjanjian Pra Nikah

Sidang Timah, Ahli Sebut Istri yang Nikmati Uang Korupsi Bisa Dijerat Meski Ada Perjanjian Pra Nikah

6 November 2024, 22:03

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut, istri yang menikmati uang hasil korupsi suaminya tetap bisa dijerat sebagai pelaku pasif meskipun keduanya memiliki perjanjian pra nikah atau pisah harta. Informasi ini Yunus sampaikan ketika dihadirkan sebagai ahli dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto dan kawan-kawan. Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pendapat Yunus dengan mengajukan ilustrasi seorang suami yang disebut A menerima uang hasil korupsi dan menggunakan uang itu untuk membahagiakan istrinya. “Membelikan tas, membelikan mobil, membelikan rumah. Namun, sebelumnya mereka sudah memiliki perjanjian pra nikah. Apakah barang-barang tersebut bisa dikategorikan sebagai hasil TPPU juga?” tanya jaksa di Pengadklan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024). Baca juga: Kala Sandra Dewi Mengaku Punya Penghasilan Sendiri, Tak Paham Pekerjaan Suaminya… Yunus kemudian menjelaskan, ada atau tidaknya status pernikahan berikut perjanjian pra nikah tidak memengaruhi jerat Pasal TPPU.

Menurutnya, yang terpenting adalah apakah pihak terkait menguasai, menggunakan, atau menikmati hasil kejahatan seperti korupsi dengan sadar. “Orang ada hubungan nikah apa tidak, ada perjanjian apa tidak, tidak relevan,” kata Yunus. Terlebih, kata ahli perbankan tersebut, dalam peristiwa yang dicontohkan jaksa biasanya tidak terdapat underlying transaction atau dokumen yang menjadi dasar sehingga transaksi itu seolah menjadi sah. Oleh karena itu, istri dari pelaku yang turut menikmati uang maupun harta hasil kejahatan itu bisa menjadi tersangka pelaku TPPU pasif sebagaimana diatur Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. “Jadi, menerima, menguasai, menggunakan hasil kejahatan bisa terkena Pasal 5,” ujar Yunus. Baca juga: Di Muka Sidang, Sandra Dewi Jelaskan Satu Per Satu 88 Tas Mewah Miliknya Hasil Endorsement Dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah, pihak yang menyatakan memiliki perjanjian pisah harta adalah istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi. Meski demikian, aktris itu mengaku membeli rumah bersama suaminya senilai Rp 20 miliar lebih. Ia juga tidak menampik Harvey membeli sejumlah mobil yang digunakan keluarganya. Dalam perkara ini, Sandra Dewi disebut menerima aliran dana hasil korupsi di PT Timah Tbk Rp 3,5 miliar. Ia juga disebut menerima 88 tas mewah dari Harvey Moeis yang diduga bersumber dari perkara ini. Terbaru, Sandra Dewi disebut mentransfer uang Rp 10 miliar ke rekening istri Direktur Utama PT RBT Suparta yang bernama Anggraeni pada Desember 2019. Namun, uang itu diklaim Anggraeni sebagai utang suaminya kepada Harvey yang digunakan untuk model bisnis.
Baca juga: Jaksa Ungkap Aliran Dana Rp 3,15 M dari Helena Lim ke Sandra Dewi

Partai

Institusi

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi