Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status kasus dugaan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang dialami aktris Bunga Zainal dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil usai penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Rabu 6 November 2024.
Ade mengatakan, pada saat dilakukan gelar perkara, penyidik beranggapan telah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang sehingga membuat Bunga Zainal mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari,” kata Ade Ary.