tirto.id – Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH). Pembentukan BPLH tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang diteken pada Selasa (5/11/2024). Perpres Nomor 183/2024 itu menyatakan bahwa BPLH adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. BPLH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Badan ini terdiri dari kepala, wakil kepala, lima deputi, dan satu inspektorat utama. Kepala BPLH mempunyai tugas memimpin BPLH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Jabatan ini diemban oleh Menteri Lingkungan Hidup. Sementara itu, Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala BPLH. Wakil Kepala BPLH dijabat oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup. Lalu, Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala BPLH. Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama dan jabatan ini diemban oleh Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup. Kemudian, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan. Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemeran dan kerusakan lingkungan. Selanjutnya, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun. Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian perubahan iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon. Deputi terakhir, yakni Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penegakan hukum lingkungan hidup. Kemudian, Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan BPLH. Perpres Nomor 183/2024 juga mengatur bahwa pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi BPLH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
tirto.id – PolitikReporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi