JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar pidana Agus Surono menyebut, kerusakan lingkungan bisa dihitung sebagai kerugian negara atau actual loss. Keterangan ini Agus sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pada tata niaga timah dengan terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan. Mulanya, Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menanyakan apakah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang bisa dihitung sebagai kerugian negara. Sementara, kata Fahzal, Mahkamah Konstitusi (MK) Melalui putusannya menyatakan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata. “Apakah kerugian itu (lingkungan) bisa dianggap kerugian negara?” tanya Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). Baca juga: Ahli Forensik Digital Jamintel Ungkap Harvey Moeis Gabung 2 Grup WA
Menurut Agus, jika kerugian akibat kerusakan lingkungan itu bisa dihitung secara jelas dengan kaidah yang berlaku, maka dampak kerusakan ekologi bisa dihitung sebagai kerugian nyata. Meski demikian, Agus mengaku dirinya bukan ahli kerugian lingkungan sehingga tidak bisa menjelaskan lebih jauh. “Soal begini kerugian ekologi itu mungkin sudah dibayarkan mungkin tidak diserahkan ke negara. Apakah itu bisa dikatakan sebagai potensial loss atau actual loss?“ tanya Hakim Fahzal lagi. “Yang berkaitan dengan kerusakan dan seterusnya itu nyata dan pasti,” jawab Agus. Baca juga: Sidang Kasus Timah, Bos Smelter Sebut Beri Insentif Harvey Moeis Rp 50 Juta-Rp 100 Juta Per Bulan Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim. Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Baca juga: Pemilik Smelter Timah Mengaku Diminta Harvey Moeis Setor Dana ke Money Changer Helena Lim Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.