Jumat, 08 November 2024 – 01:11 WIB Saksi Dokter Ahli Forensik RS Bhayangkara Kendari dr. Raja Al-Fath saat memberikan kesaksian di persidangan. (ANTARA/Adryan) jpnn.com – Persidangan perkara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani yan dituduh memukul siswa berinisial D (8), kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel). Sidang kali ini, Kamis (7/11/2024) beragendakan pemeriksaan saksi ahli dokter forensik dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari.Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)Menurut dr. Raja Al-Fath dalam kesaksiannya, luka di paha siswa terduga korban D (8), tidak disebabkan oleh sapu ijuk yang dijadikan bukti oleh polisi.Dokter Raja Al-Fath saat ditemui di Konsel mengatakan bahwa luka yang dialami oleh korban D, anak dari Aipda Wibowo Hasyim tidak diakibatkan oleh pukulan sapu ijuk.Adapun polisi menjadikan sapu ijuk sebagai barang bukti dalam perkara penganiayaan yang dituduhkan kepada guru Supriyani.”Kalau kita melihat, ini bukan luka memar tetapi luka melepuh, seperti luka bakar, dan kedua seperti luka lecet,” kata dokter Raja.Dia menyebutkan bahwa luka yang dialami oleh korban itu seperti tersentuh oleh bagian yang cukup kasar. Kasus guru honorer Supriyani dituduh memukul siswa, saksi ahli dokter forensik ungkap kondisi luka di paha korban. Bukan gegara sapu ijuk. –