Kedua terdakwa yang berstatus pasangan suami istri ini sebelumnya didakwa pemalsuan tanda tangan hingga menyebabkan kerugian hingga Rp583 miliar.“Menjatuhkan vonis lepas kepada kedua terdakwa. Melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan,” kata Hakim Ketua, M Nazir.
Dalam putusannya, perbuatan kedua terdakwa terbukti ada, namun dikategorikan bukan perbuatan perdata, bukan pidana. Maka dari itu, Hakim meminta agar kedudukan dan harkat martabat kedua terdakwa dipulihkan.Usai putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap mengajukan kasasi atau menerima vonis tersebut.Adapun vonis PN Medan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun.JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa telah memalsukan tanda tangan atas nama Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah dan mengakibatkan hilangnya uang perusahaan mencapai Rp583 miliar.JPU Kejari Medan, Septian Napitupulu menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa berlangsung sejak 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.”Kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah untuk menarik uang di bank tersebut,” katanya.
Melalui surat kuasa palsu itu, terdakwa Yansen menjabat sebagai Komisaris CV Pelita Indah dan mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti itu.”Akibat pemalsuan tanda tangan itu, kedua terdakwa mencairkan dana sebesar Rp583 miliar, dan CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontrak dengan PT Musim Mas atas pembangunan properti di Pulau Kalimantan,” tutur JPU Septian.