Lagu “Indonesia Raya” Diputar Tiap Pagi di Gedung DPR, Semua Wajib Sikap Sempurna

Lagu “Indonesia Raya” Diputar Tiap Pagi di Gedung DPR, Semua Wajib Sikap Sempurna

7 November 2024, 19:16

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemutaran lagu kebangsaan “Indonesia Raya” setiap pukul 10.00 WIB di area Kompleks Parlemen, Jakarta bakal dimulai Jumat (8/11/2024) besok. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan bahwa pemutaran lagu kebangsaan akan dilakukan seluruh area Gedung Nusantara 1, 2 dan 3. “Termasuk sepanjang koridor gedung-gedung tersebut dan akan diamplifikasi juga ke area parkir,” ujar Iskandar melalui pesan singkat, Kamis (7/11/2024). Baca juga: Indonesia Raya Akan Diputar di Gedung DPR Setiap Pukul 10.00 WIB Ketika lagu “Indonesia Raya” diputar, kata Iskandar, semua pegawai dan anggota dewan yang berada di area kompleks parlemen diwajibkan untuk berdiri dengan sikap sempurna. Tak hanya itu, para tamu ataupun pengunjung yang berada di area kompleks parlemen juga diwajibkan berdiri dengan sikap sempurna ketika lagu kebangsaan berkumandang.

“Iya bagi semua yang ada seputar area tersebut, tentunya bagi anggota DPR RI. Termasuk tamu juga pada saat rapat kerja,” pungkasnya. Sebelumnya, pimpinan DPR RI telah menerbitkan surat edaran bernomor T/1375/11/2024 terkait kebijakan tersebut pada 5 November 2024. Surat ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Baca juga: Prabowo Hapus Utang Petani hingga UMKM, Dasco: Ini yang Ditunggu-tunggu Pelaku Usaha Dalam surat itu tertulis bahwa saat “Indonesia Raya” diputar, semua pegawai di lingkungan DPR RI harus serentak berdiri dengan sikap sempurna. “Sebagai upaya memperkuat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu ‘Indonesia Raya’ setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di lingkungan DPR RI dan serentak berdiri sikap sempurna untuk mendengarkan lagu “Indonesia Raya”,” tulis surat edaran tersebut. Dalam surat yang sama, Sekretariat Jenderal DPR RI diminta agar hal ini berlaku sejak 7 November 2024 atau hari ini. Namun, Sekretariat Jenderal DPR RI belum menerapkan kebijakan itu mulai hari ini karena masih mempersiapkan teknis pelaksanaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi