TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman, mengatakan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sudah diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas prioritas 2025. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Institute for Justice Reform (ICJR) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2024. “Komisi III telah menyampaikan usulan rancangan KUHAP. Kalau gak salah kemarin, kemarin bener nih, yesterday,” kata dia dalam rapat. Habiburrokhman menyebut, dia telah menandatangani usulan RUU tersebut agar masuk Prolegnas prioritas tahun depan. “Saya sudah tanda tangan sebagai Prolegnas prioritas tahun 2025 kepada Baleg,” ucapnya.Selain itu, politikus Gerindra ini juga telah meminta kepada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR untuk merumuskan rancangan KUHAP beserta dengan naskah akademiknya. “Diharapkan akhir tahun ini Komisi III DPR RI dapat menyusun rancangan KUHAP tersebut,” tutur Habiburokhman. Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, kata dia, Komisi III DPR menggelar rapat dengan ICJR untuk mendengarkan masukan atas beberapa RUU yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satunya adalah RUU KUHAP.Habiburokhman menambahkan, rapat kali ini tepat sekali karena Komisi III perlu masukan dari berbagai pihak dalam menyusun RUU KUHAP, termasuk dari ICJR. “Nah, ini jadi pucuk dicinta, ulam pun tiba. Kami perlu masukan, pas teman-teman mengajukan permohonan RDPU kali ini,” ujar dia. Pilihan Editor: Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?