Pelanggaran Berat di Industri Kosmetik: Skandal 6 Pengusaha Skincare Bermerkuri di Makassar

Pelanggaran Berat di Industri Kosmetik: Skandal 6 Pengusaha Skincare Bermerkuri di Makassar

8 November 2024, 16:14

Terkini – Dunia kosmetik di Indonesia kembali terguncang oleh kasus besar yang melibatkan enam pengusaha skincare di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Enam pengusaha ini kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena dugaan tindak pidana dalam industri kosmetik.
Baca juga: Viral Waria Didorong Paksa di Acara, Fenny Frans Kecam Tindakan Tak ManusiawiProduk-produk kecantikan yang mereka distribusikan diduga mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, yang dikenal berpotensi menyebabkan dampak kesehatan serius bagi konsumen.
Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, yang sebelumnya telah merilis enam produk kosmetik berbahaya ke publik.
Produk-produk tersebut adalah MH milik Mira Hayati, FF milik Fenny Frans, Ratu Glow (RG), NRL, Maxie Glow, dan Bestie Glow.
Baca juga: Kecewa, Fenny Frans Tanggapi Ceramah Ustadz Das’ad Latif Soal PerselingkuhanDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menjelaskan penetapan tersangka masih dalam proses setelah dilakukan gelar perkara.
“Sejauh ini, kami telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan ahli serta uji laboratorium dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Hasilnya, produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya, khususnya merkuri, yang sangat berisiko terhadap kesehatan konsumen,” kata Kombes Dedi pada Jumat, 8 November 2024.
Pelanggaran Terhadap UU Kesehatan dan Pencucian Uang
Baca juga: Diduga Sindir Fenny Frans, Viral Ceramah Ustadz Das’ad Latif Soal Suami SelingkuhTindakan para pengusaha skincare tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen, yang memuat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. Namun, ancaman hukum tidak berhenti di situ.
Selain melanggar UU Perlindungan Konsumen, para pemilik produk tersebut juga bisa dijerat dengan pasal pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menambah ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi