SRAGEN (Krjogja.com) – Jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen meringkus seorang pemuda asal Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), DS (30), Jumat (8/11/2024). Pemuda yang indekos di Taman Asri, Kroyo, Karangmalang, Sragen ini ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,44 gram. Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Joko Margo Utomo mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi pesta narkoba di sebuah indekos di Taman Asri. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pemuda yang diketahui berinisial DS di dalam kamar indekos. Kemudian dengan disaksikan warga setempat, polisi memeriksa dan menangkap pemuda itu dan menggeledah isi kamar indekos. “Kami menemukan plastik kemasan yang di dalamnya terdapat bungkus bekas sabun. Di dalamnya terdapat plastik klip bening dibungkus tisu warna putih yang berisi serbuk yang diduga sabu-sabu,” jelas Joko. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah alat isap sabu-sabu yang terbuat dari bekas botol minuman, korek api, tas punggung, dan ponsel. Saat diinterogasi, DS mengakui semua barang itu miliknya. Iptu Joko mengatakan barang yang diduga sabu-sabu itu setelah ditimbang seberat 0,44 gram. Dia menjelaskan DS merupakan pekerja swasta di perusahaan jasa ekspedisi angkutan barang. “Atas kasus ini tersangka DS dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dari pengakuan DS, barang itu didapat dengan cara membeli seharga Rp 500.000 dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pencarian. Kami sudah mengendus pemasok sabu-sabu ini yang juga tinggal di wilayah kota Sragen,” jelasnya. Menurut pengakuan DS, lanjut Joko, pembelian sabu-sabu tersebut untuk dipakai sendiri. Dia mengatakan tersangka menggunakan sabu-sabu belum lama, sekitar setahun terakhir. Sementara itu, DS mengakui menggunakan sabu-sabu selama setahun terakhir. Dia mengatakan pemakaian sabu-sabu dilakukan secara bersama-sama temannya sekitar 3-4 orang. Dia menjelaskan pembelian sabu-sabu itu pun dilakukan dengan cara patungan senilai Rp150.000 per orang. “Lokasi pemakaian berpindah-pindah di rumah teman. Saya memakai ini untuk doping kerja. Saya bekerja di jasa ekspedisi barang. Kalau antar barang sampai pukul 22.00 WIB. Dari 3-4 orang pengguna itu ada dua orang di antaranya yang sama-sama pegawai jasa ekspedisi,” ujar tersangka. (Sam)