Budi Arie Targetkan Anggota Koperasi Bertambah Hingga 60 Juta, Berapa Jumlah Sekarang?
                                    Jum’at, 08/11/2024, 16:15 WIB

Budi Arie Targetkan Anggota Koperasi Bertambah Hingga 60 Juta, Berapa Jumlah Sekarang? Jum’at, 08/11/2024, 16:15 WIB

8 November 2024, 16:15

Warta Ekonomi, Jakarta –
Menteri Koperasi (MenKop) Budi Arie Setiadi menargetkan  jumlah anggota koperasi bertambah menjadi 60 juta atau dua kali lipat dari jumlah eksisting saat ini yang berkisar di angka 25 juta, sehingga berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan.

MenKop Budi Arie menyampaikannya saat menerima audiensi dengan Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) sebanyak 40 orang yang diketuai Irsyad Muchtar.
Baca Juga: Hasil Pengawasan Produk Tekstil: Kemendag Temukan 90 Ribu Rol Kain Gulungan Diduga Ilegal Senilai Rp 90 M

“Dengan jumlah penduduk Indonesia yang hampir 300 juta, anggota koperasinya tidak sampai 10 persen. Koperasi telah menjadi backbone of economy pada negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Eropa dengan jumlah anggotanya lebih dari 50 persen jumlah penduduknya,” kata MenKop Budi dalam keterangan resminya, Jakarta, dikutip dari siaran pers KemenKopUKM Jumat (8/11).
MenKop Budi Arie menambahkan, dengan semakin banyak anggota koperasi yang bergabung, sumber daya untuk menggalang kekuatan agar koperasi tumbuh lebih besar semakin terbuka lebar. 
Dalam catatannya, perkembangan koperasi di Indonesia stagnan bahkan cenderung mengalami penurunan citra akibat beberapa kasus koperasi besar yang mengalami miss management. 
“Dalam 10 tahun terakhir jumlah anggota koperasi di Indonesia memang tidak bergerak hanya berkisar di angka 25 juta orang, maka saya ingin tingkatkan jumlah anggota koperasi hingga 60 juta orang,” kata MenKop Budi Arie. 

MenKop menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan secara total terhadap koperasi di Indonesia. Salah satu yang menjadi tolok ukur koperasi memiliki performa yang baik adalah dari sisi jumlah anggota. Jika ada koperasi yang dikategorikan besar tapi jumlah anggotanya hanya segelintir orang saja, maka koperasi tersebut perlu dievaluasi.

Sebagai bentuk keseriusan dalam pembenahan/revitalisasi kopeasi, dalam pertemuan dengan Forkom KBI, MenKop mengajak para pegiat koperasi untuk melakukan diskusi bulanan dengannya terkait kendala perkoperasian yang harus diselesaikan bersama.

MenKop juga menyampaikan tugas yang menjadi penting saat ini adalah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

“Sudah 32 tahun, koperasi hanya mengacu pada UU No 25 Tahun 1992. Dan saya kira ini sudah kuno dan tak sesuai lagi dengan tuntutan digitalisasi dewasa ini. UU Koperasi yang baru harus selesai dalam 100 hari kerja,” tegas MenKop.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi